Sungai Malungun Diduga Tercemar Limbah, Ini Kata DLH Lampung Utara

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara mengaku belum dapat memastikan apakah aliran sungai Malungun, Sungkai Selatan tercemar limbah atau tidak. Alasannya, masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Sebelumnya, tim DLH Provinsi Lampung dan DLH Lampung Utara turun ke sungai Malungun pada akhir pekan lalu. Sungai itu dikabarkan tercemar oleh limbah dari aktivitas PT. Budi Starch Sweetener. ‎Pabrik ini mengolah tepung tapioka.

“Selama belum ada hasil uji laboratoriumnya, kami belum dapat memastikan apakah sungai itu tercemar atau tidak,” jelas Kepala DLH Lampung Utara, Tommy Suciadi, Senin (18/1/2021).

Uji kandungan air yang terkandung di air sungai itu masih dilakukan oleh pihak DLH Provinsi Lampung. Hasilnya diperkirakan akan mereka terima dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak kunjungan.

“Perkiraannya‎ mungkin Rabu pekan depan diterima hasilnya,” katanya.

Menurut Tommy, pihaknya sengaja menggandeng DLH Provinsi Lampung supaya hasil yang didapat benar – benar akurat. Terlebih lagi, peralatan yang dimiliki oleh mereka juga tergolong memadai.

“Selain itu juga untuk meminimalisir timbulnya prasangka buruk dalam persoalan ini,” tegas dia.

Jika hasil uji laboratorium membuktikan bahwa sungai tersebut tercemar maka pihaknya akan menegur pihak perusahaan. Tujuannya supaya mereka dapat lebih baik lagi memroses hasil limbah perusahaan mereka di masa mendatang.

“Sesuai mekanisme, akan diberikan teguran terlebih dulu sebagai langkah pembinaan. Kalau masih tak ada perubahan, tentu akan ada sanksi tegas,” katanya.