Temuan BPK 2021, Disdikbud Lampura Perintahkan Sekolah Segera Setorkan Pajak BOS

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Ilustrasi Foto: /Teraslampung|Feaby Handana))

KANALLAMPUNG.COM, Kotabumi–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara mengaku ‎telah memerintahkan puluhan Kepala SD dan SMP untuk segera melunasi tunggakan pajak BOS tahun 2021. Perintah ini untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tahun 2021.

“Pak kepala dinas sudah mengirimkan surat edaran pada sekolah – sekolah untuk segera menyelesaikan persoalan pajak tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Matsoleh melalui Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Merlyn Sofia,‎ Selasa (7/6/2022).

Bahkan, perintah itu tak hanya dikhususkan bagi sejumlah sekolah yang kedapatan terlambat dalam menyetorkan pajak BOS melainkan juga ditujukan pada seluruh sekolah yang ada. Dengan demikian, tak akan ada temuan serupa di masa mendatang.

“Surat edaran itu dikirimkan tak lama setelah LHP BPK ke luar,” jelasnya.

Ia mengatakan, pembayaran pajak itu sama sekali tidak melibatkan mereka. Pajak itu langsung dibayarkan langsung masing – masing sekolah. Besaran pajak sendiri bervariasi tergantung dengan barang yang dibeli. Adapun jumlah sekolah itu sendiri dibenarkannya di atas 40 sekolah.

“Sekolah – sekolah yang kedapatan terlambat bayar pajak itu terdiri dari SD dan SMP,” kata dia.

Sementara mengenai temuan BPK terkait dugaan penyalahgunaan BOS afirmasi pada salah satu SMP di‎ Kecamatan Bungamayang, ia enggan mengomentarinya lebih jauh. Itu dikarenakan sedang ditangani oleh pihak Inspektorat.

“Kalau soal itu, sebaiknya langsung ke pihak Inspektorat karena ranahnya bukan di kami lagi,” terangnya.