Kejati Pastikan Barang Bukti Kasus PT LEB Senilai Rp38,5 Miliar Tetap Utuh

Kanallampung.com, Bandarlampung — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan seluruh barang bukti tersebut masih tercatat dan telah digunakan dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Barang bukti itu disita pada 3 September 2025 dan sudah masuk dalam berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 29 Januari 2026 untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Saat ini, barang bukti disimpan di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna menjaga kondisi dan keamanannya.

Dalam dakwaan perkara, jaksa penuntut umum juga menguraikan peran Arinal Djunaidi, baik sebagai mantan gubernur maupun sebagai pemegang saham di sejumlah badan usaha milik daerah, yakni PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya.

Perkara ini turut menjerat sejumlah pihak, di antaranya Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.

Ricky menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam pengembalian kerugian negara,” ujarnya.