KANALLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara masih akan berkonsultasi terlebih dulu pada Pemerintah Pusat mengenai rencana penghapusan tenaga honorer yang paling lambat dilakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Kebijakan untuk menghapuskan tenaga honorer tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) terbaru.
“Saya sudah instrusikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM untuk berkonsultasi secara lisan dan tulisan dengan pihak Kemenpan terkait hal ini,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok usai rapat di gedung DPRD Lampura, Jumat (3/6/2022).
Lekok mengatakan, langkah yang mereka lakukan ini ditujukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan di masa mendatang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian, kebijakan yang mereka tempuh akan benar – benar sesuai aturan yang ada.
“Tapi, kalau untuk tenaga lainnya seperti supir, tenaga kebersihan masih dapat diperkerjakan melalui pihak ketiga,” terang dia.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hairul Fadila melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Siti Sarah membenarkan, proses koordinasi dengan pihak Kemenpan dan RB terkait hal itu sedang mereka lakukan.
“Saat ini, BKPSDM sedang berkoordinasi dengan Kemenpan dan RB terkait hal tersebut. Koordinasi itu dilakukan melalui lisan dan tulisan,” katanya.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Dalam PP itu disebutkan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di masa mendatang, yakni ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK. Pemberlakuan kebijakan tentang jenis kepegawaian itu terhitung sejak tanggal 28 November 2023.
“Jadi, dalam surat edaran itu, bagi pegawai non ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan untuk seleksi Calon PNS/PPPK,” terangnya.
Pada 31 Mei 2022, Menpan dan RB menerbitkan surat dengan nomor : B / 185 / M.SM.02.03/2022. Surat yang ditujukan pada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat, dan daerah ini berisikan tentang rencana penghapusan tenaga honorer berikut langkah yang harus diambil sebelum hal itu dilakukan. Terdapat sanksi tegas bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang kedapatan tak menerapkan kebijakan yang diatur dalam surat tersebut.
Teraslampung.com