KANALLAMPUNG.COM, Kotabumi–Sedikitnya enam Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lampung Utara diberhentikan dari statusnya sebagai abdi negara pada tahun 2021 lalu. Mereka kedapatan kerap tidak masuk kerja tanpa alasan apa pun.
“Hasil rekomendasi kami tahun 2021 lalu, secara keseluruhan ada sembilan ASN yang terkena hukuman disiplin baik berat maupun sedang,” kata Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah melalui Sekretaris, Hertie Leny, Senin (21/2/2022).
Dari kesembilan ASN tersebut, enam orang di antaranya terpaksa harus diberhentikan dengan tidak hormat. Lima orang di antaranya kedapatan kerap bolos kerja tanpa menyertakan alasan yang jelas, sedangkan satu orang lainnya tersangkut perkara tindak pidana kejahatan jabatan.
“Mereka itu di antaranya berasal dari pegawai kecamatan, dan tenaga pendidik,” jelasnya.
Adapun tiga pegawai lainnya dikenakan sanksi sedang. Sanksi itu berupa penundaan pembayaran gaji, dan pembebasan jabatan. Alan pemberian sanksi karena ketiganya juga dinilai kerap tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Yang dibebastugaskan dari jabatannya itu ada dua orang,” kata dia.
Hertie mengatakan, hasil rekomendasi yang mereka keluarkan ini telah disampaikan ke Bupati Budi Utomo. Selanjutnya, apa pun keputusan bupati akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara.
“Dalam persoalan ini, Inspektorat sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi saja,” terangnya.