Ribuan ASN Pemkab Lampura Terancam tak dapat Layanan Kepegawaian

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Ahmadi menjelaskan perkembangan terakhir PDM di lingkungan ‎Pemkab Lampung Utara, Senin (11/10/2021). Foto: Feaby Handana/Teraslampung.com

KANALLAMPUNG.COM — Meskipun batas waktu pemutakhiran data mandiri (PDM) tinggal empat hari lagi, namun jumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang telah merampungkan ‎PDM baru separuhnya. Akibatnya, mereka terancam tak dapat lagi menggunakan layanan kepegawaian di masa mendatang.

‎”Dari total 7.511 ASN, baru 4.033 atau 53,69 persen yang sudah selesai melakukan PDM,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Ahmadi, Senin (11/10/2021).

‎Dengan demikian, masih ada 3.478 ASN lagi yang harus segera merampungkan proses PDM-nya. Batas waktu PDM yang dimulai sejak 15 September lalu itu akan berakhir pada 15 Oktober mendatang. Tenggat waktu yang ditetapkan itu sudah termasuk tambahan satu hari yang diberikan Pemerintah Pusat.

“Harusnya berakhir pada 14 Oktober, tapi karena mendapat tambahan satu hari maka berakhirnya di tanggal 15,” terangnya.

Ahmadi menjelaskan, PDM ‎ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 tahun 2021 tentang PDM ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi non ASN secara elektronik. PDM sendiri di antaranya bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam
rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur ‎Sipil Negara.

‎Proses PDM dilakukan melalui ‎internet oleh masing – masing ASN. Mereka diwajibkan mengunggah pelbagai persyaratan di antaranya data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan. Persyaratan – persyaratan itu diunggah melalui aplikasi MySAPK buatan BKN.

“Jika sampai batas waktu masih juga belum rampung maka ASN tersebut tidak akan mendapatkan layanan Kepegawaian ‎seperti kenaikan pangkat, pensiun dan lainnya,” kata dia.

TERASLAMPUNG.COM