Ratusan Desa di Lampura Belum Terima DBH Pajak Daerah

Ilustrasi uang

KANALLAMPUNG.COM, Kotabumi–Meskipun dikabarkan wajib untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak pada desa, namun Pemkab Lampung Utara hingga kini masih belum menyalurkannya ke seluruh desa yang ada. Padahal, tahun 2021 hanya tinggal empat hari lagi.

“Kami mendapat perintah untuk mencatumkan DBH pajak daerah ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun 2021, tapi sampai sekarang masih belum masuk,” dilansir Teraslampung.com dari sumber terpercaya, Senin (27/12/2021).

Bahkan, menurutnya, kabar – kabarnya DBH pajak daerah tersebut belum dapat disalurkan ke desa pada tahun ini. Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah informasi itu benar atau hanya kabar burung semata. Yang jelas, sampai saat ini, dana itu belum masuk ke rekening desa.

“Informasinya, DBH itu belum bisa disalurkan. Padahal, persoalan DBH ini sempat menjadi temuan BPK,” katanya

Sementara itu, Kepala Dinas‎ Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman membenarkan bahwa seluruh desa di Lampung Utara akan mendapat DBH pajak daerah mulai tahun ini. DBH pajak daerah itu dimasukkan ke dalam APBDes perubahan setiap desa.

“Kebijakan penyaluran DBH ke desa – desa itu mulai tahun ini. Terkait sudah masuk ke desa, atau belumnya, itu di luar wewenang kami,” terang dia.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Pajak ‎dan Retribusi Daerah Lampung Utara, M. Saragih mengatakan, DBH Pajak daerah itu mulai berlaku pada tahun 2022 mendatang. DBH pajak daerah ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemkab pada tahun depan.

“DBH yang disalurkan ke desa – desa itu sebesar 10 persen dari total pajak daerah dan retribusi daerah. DBH-nya mulai dialokasi pada tahun depan,” katanya.

Adapun besaran DBH yang akan disalurkan ke 232 desa di Lampung Utara diperkirakan akan mencapai skeitar Rp3-an miliar. Besaran DBH yang akan diterima oleh masing – masing desa tidak akan sama tergantung dengan ketetapan yang telah ditentukan.

“‎Besaran DBH yang akan diperoleh desa ditetapkan berdasarkan pemerataan dan persentase perolehan pajak yang dikumpulkan,” jelas dia.