Pengangkatan P3K Lampura Kembali Tersendat, Ini Penyebabnya

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Lantaran jumlah Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diterima masih terdapat kekurangan, pengangkatan P3K Lampung Utara belum dapat diproses.

“‎Kami masih menunggu kekurangan NI P3K karena yang dikirimkan oleh BKN belum lengkap,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Abdurahman melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, data dan informasi ASN BKPSDM Lampung Utara, Ahmadi, Rabu (3/2/2021).

Kekurangan inilah yang membuat proses pengangkatan P3K menjadi sedikit tersendat. Padahal, sebelumnya mereka telah menerima persetujuan teknis tentang NI P3K dari BKN. Persetujuan itu yang menjadi dasar penetapan P3K.

“Perstek NI P3K itu kami terima kemarin,” katanya.

Jika saja NI P3K itu tidak ada kekurangan jumlahnya maka sesuai mekanisme ‎yang ada, pihaknya akan memrosesnya melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Setelah mencetak dokumen yang dibutuhkan dari SAPK, tahapan selanjutnya adalah menyampaikan surat keputusan penetapan P3K pada Bupati Budi Utomo.

“Setelah selesai maka kami akan kembali menyampaikan petikan SK dan perjanjian kerja P3K pada pak bupati. Perjanjian kerja itu yang akan ditandatangani oleh para P3K,” tutur dia.

Untuk Terhitung Masa Tugas dari para P3K itu jatuh pada tanggal 1 Januari 2021. Hal itu disesuaikan dengan NI P3K. Sementara untuk mengenai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas itu tergantung dari instansi mereka masing – masing. SPMT sendiri merupakan kunci untuk dalam penyaluran gaji pegawai termasuk P3K.

Ahmadi juga mengatakan, jumlah P3K Lampung Utara saat ini mengalami penyusutan dari 231 menjadi 227 orang. Penyusutan itu dikarenakan oleh sejumlah faktor, yakni meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Satu orang meninggal dunia, dan tiga mengundurkan diri,” katanya.