Pemkab Lampura tak Bisa Bayar Tunggakan Gaji Karyawan PDAM, Ini Dalihnya

Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)

KANALLAMPUNG.COM, Kotabumi–Dengan dalih tidak memiliki dasar hukum, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Anom Sauni menutup peluang untuk membayar tunggakan gaji puluhan (mantan) karyawan PDAM Waybumi.

Apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan tidak berbanding lurus dengan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten ‎Lampung Utara, Leko‎‎k pada Jumat lalu (1/10/2021). Kala itu, Lekok menyampaikan pihaknya membuka kemungkinan untuk melunasi tunggakan gaji puluhan (mantan) karyawan PDAM Way Bumi. Meski begitu, pembayaran gaji ini tetap mengacu pada kemampuan anggaran daerah.

‎”(Pemkab) Enggak bisa (bayar gaji itu). Masuk bui kami,” tegas Anom Sauni, Rabu (27/10/2021).

Ia beralasan, kewajiban untuk membayar gaji para (mantan) karyawan PDAM itu ada di tangan manajemen‎ PDAM dan bukannya ada di pemkab. Manajemen PDAM-lah yang mengangkat karyawan tersebut sehingga mereka jugalah yang harus menanggung tunggakan tersebut.

“Karyawan PDAM itu yang angkat siapa?Direktur PDAM (kan)?‎. Kenapa mereka dulu enggak nuntut Direktur PDAM terkait gaji?” kata dia sembari terus berjalan menaiki anak tangga menuju ruangan Asisten II Sekretarias Daerah Kabupaten Lampung Utara yang berada di lantai II.

‎Kendati demikian, ia tak menampik jika PDAM masih memiliki uang sebesar Rp1,2 miliar di rekening mereka. Uang itu merupakan uang penyertaan modal untuk produksi yang diberikan oleh pemkab pada PDAM. Uang tersebut tidak bisa digunakan untuk belanja pegawai.

‎”Kalau uang Rp1,2 miliar itu dikeluarkan oleh PDAM lewat Pemda, masuk bui semua,” tuturnya.

Saat disinggung mengapa pemkab menempuh pendekatan berbeda dalam persoalan utang PDAM dengan Pemerintah Pusat‎, Anom menjelaskan, utang yang akan dibayarkan ke pemerintah pusat itu adalah utang atas nama pemkab. Utang tersebut ditujukan untuk membantu PDAM kala itu.

“‎Saya keselnya gini, dulu sepuluh tahun mereka diem aja. Giliran saya bersama Plt Direktur PDAM mau memperjuangkan nasib kawan – kawan, kok diganggu – ganggu?” jelas dia.

Sebelumnya, rencana Pemkab Lampung Utara untuk menghidupkan kembali PDAM Waybumi memantik reaksi dari para (mantan) karyawan PDAM Waybumi. Reaksi wajar ini muncul lantaran mereka teringat gaji mereka yang hingga kini masih belum dibayar oleh manajemen PDAM.

Tunggakan gaji yang belum dibayar itu adalah tunggakan gaji tahun 2010 hingga PDAM mati suri sekitar tahun 2011 silam. Sampai saat ini pun status mereka masih tak jelas apakah sudah diberhentikan atau malah sebaliknya.

“Rencana mereka itu membuat kami kembali teringat dengan nasib kami yang selama belasan tahun‎ belakangan ini tanpa kejelasan,” terang (mantan) Kepala Subbagian Tata Usaha PDAM Waybumi‎, Varian Edy kala itu.