KANALLAMPUNG.COM, Kotabumi–Operasi pasar minyak goreng yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Lampung Utara, Senin pagi (21/2/2022) berujung penjarahan. Aksi ini diakibatkan oleh situasi yang tak bisa dikendalikan oleh para petugas di lapangan.
Pantauan di lokasi, aksi penjarahan ini berawal dari dihentikannya operasi pasar di kantor Dinas Perdagangan Lampung Utara sekitar pukul 10.30 WIB. Penghentian ini terpaksa dilakukan lantaran pembelian minyak goreng kemasan dua liter menyebabkan kerumunan. Warga juga banyak yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Satu ruangan yang menyimpan sejumlah minyak goreng didobrak oleh massa yang merasa kecewa karena operasi pasar dihentikan. Padahal, mereka telah lama menunggu sejak pagi. Sekitar tiga atau empat kardus yang berisi minyak diangkut oleh massa.
”Itu bukan penjarahan. Itu hanya karena antusiasme warga yang timbul melihat kondisi saat ini,” kata Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, Senin (21/2/2022).
Menurut Hendri, penghentian operasi pasar terpaksa mereka lakukan karena kerumunan kian tak terkendali. Tak hanya di kantor mereka, operasi pasar di Pasar Dekon dan Pasar Sentral juga menyebabkan kerumunan yang sama. Bahkan, di Pasar Dekon, kerumunan warga mencapai ribuan orang.
“Kerumunan ini juga yang menyebabkan kami terpaksa memutuskan untuk menghentikan operasi pasar di dua titik lainnya tersebut,” jelasnya.
Hendri menuturkan, operasi pasar yang dilakukan di tiga titik tersebut dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan pihak Bulog. Operasi pasar di Pasar Dekon dan Pasar Sentral Kotabumi di bawah kendali pihak Bulog.
“Untuk Dinas Perdagangan, total ada 2.000 liter yang disediakan untuk operasi yang terpaksa dihentikan ini,” kata dia.
Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara ini mengimbau warga untuk tidak terlalu mengkhawatirkan mengenai persediaan minyak goreng dalam operasi pasar. Sebab, operasi pasar yang mereka lakukan ini bukanlah yang terakhir. Masih ada operasi pasar yang akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam waktu dekat.
“Saya minta warga tidak khawatir karena operasi pasar ini bukan yang pertama dan terakhir,” imbaunya.
Di sisi lain, praktisi hukum Lampung Utara, William Mamora menegaskan, seyogianya, dengan kapasitas yang dimiliki oleh pejabat tersebut, pelanggaran seperti ini dapat dicegah sedini mungkin. Sebab, kerumunan massa dalam operasi pasar minyak goreng di tengah pandemi Covid-19 merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana. Hal itu diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Undang – Undang ini yang dapat dikenakan sanksi pidana tanpa ada diskriminasi kepada siapa pun subjek pelakunya, apalagi pejabat,” katanya.