Lampung Utara Jadi Zona Merah Covid-19, Keramaian Masih ‘Izinkan’

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, namun sama sekali belum ada kebijakan khusus dari Pemkab Lampung Utara sebagai respon dari peningkatan status zona tersebut. Lampung Utara ditetapkan sebagai zona merah terhitung sejak Senin (18/1/2021).

“‎Sampai saat ini belum ada. Besok akan dirapatkan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, Selasa (19/1/2021).

Sementara ini, pihaknya akan memperketat protokol kesehatanan di tempat – tempat kerumunan seperti pasar, tempat wisata dan pesta. Kerumunan – kerumunan itu akan kembali dipantau secara langsung oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di samping itu, mereka juga akan kembali menggiatkan pendataan bagi warga yang diketahui baru saja mengunjungi daerah yang dikenal zona merah. Mereka akan diminta mengisolasi diri dulu sebelum kembali berbaur dengan masyarakat.

‎”Pendataan kepada para pelaku perjalanan akan kembali didata dan diimbau untuk mengisolasi diri sebelum beraktivitas,” tuturnya.

Sementara mengenai apa alasan sebenarnya yang membuat Lampung Utara ditetapkan sebagai zona merah, Maya menguraikan, hal itu disebabkan oleh pelbagai faktor. Faktor – faktor itu di antaranya epidemologi, pengawasan, jumlah kasus. Penilaian terhadap Lampung Utara dilakukan sejak tanggal 13 – 17 Januari. Di rentang waktu itu terjadi 66 kasus Covid-19.

Adapun batas waktu status zona merah, seluruhnya bergantung pada pelbagai faktor kebalikan dari penetapan zona merah. Faktor itu di antaranya penurunan kasus Covid-19 dan jumlah kasus meninggal dunia.

“Penilaian untuk penurunan status dimulai sejak tanggal 18 Januari hingga sepekan ke depan. Perubahanya tergantung pada pelbagai faktor tersebut,” terang dia.

Sampai saat 18 Januari, total kasus Covid-19 Lampura berjumlah 733. Dari ke-733 kasus yang ada, 539 orang dinyatakan sembuh, 15 meninggal dunia, sisanya sedang menjalani isolasi baik mandiri atau di lokasi karantina.