Covid-19 Masih Marak, Pemkab Lampura Diminta Hentikan Sementara Keramaian

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Salis M. Abduh, meminta Pemkab Lampung Utara untuk melarang sementara seluruh keramaian untuk menekan laju penyebaran virus Corona 2019. Belakangan ini, banyak kasus positif Covid-19 yang ditemukan di Lampung Utara.

“Keramaian yang bernuansa pesta semestinya tidak biarkan,” tegas akademisi UMK Lampung Utara, Salis M. Abduh, Rabu (27/1/2021).

Di samping itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga wajib mengintensifkan kegiatan pencegahan di lapangan. Jika menemukan keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai standar harus ditindak tanpa terkecuali.

“Jumlah petugas Satgas juga harus seimbang baik secara kualitas maupun kuantias supaya dapat bekerja dengan maksimal,” jelasnya.

‎Tak lupa Salis mengatakan bahwa yang paling terpenting dari itu semua adalah tingkat kesadaran dari masing – masing warga. Warga harus menyadari bahwa penanganan masalah pandemi Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama‎.

“Dengan kesadaran tinggi seperti itu maka laju penyebaran virus dapat dikendalikan,” kata dia.‎

‎Laju penyebaran virus Corona 2019 yang terkendali sempat membuat Lampung Utara naik status dari zona oranye ke zona merah. Zona merah in jugalah yang membuat pemkab mengeluarkan kebijakan baru terkait Covid-19. Sayangnya, kebijakan baru itu malah menimbulkan polemik karena multi tafsir.

Pada Minggu (24/1/2021), status Lampung Utara kembali ke zona oranye. Meski begitu, masih banyak kasus yang ditemukan. Terakhir, pada Selasa (26/1/2021), kembali ditemukan 12 kasus positif Covid-19.

Total kasus Covid-19 Lampung Utara saat ini telah mencapai 836 kasus. Pasien positif yang selesai isolasi atau sembuh, jumlahnya mencapai 589 orang. Adapun pasien yang sedang menjalani proses isolasi berjumlah ‎231 orang. Untuk kasus yang meninggal dunia, jumlahnya mencapai 16 kasus.