Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Ada yang menarik dalam proses vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Utara di RSU H.M.Ryacudu Kotabumi, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Hal yang menarik itu adalah tak adanya perwakilan pejabat pemkab yang turut disuntik vaksin.
Dari dua pejabat yang dijadwalkan mengikuti vaksinasi, keduanya sama – sama dinyatakan tidak layak untuk divaksin. Kedua pejabat itu, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten, Lekok dan Asisten I Sekdakab, Mankodri. Sementara, Bupati Budi Utomo dipastikan tidak dapat divaksin karena faktor usia dan riwayat kesehatannya.
Sesuai prosedur, sebelum proses vaksinasi dimulai, calon penerima vaksin harus terlebih dulu diperiksa kesehatannya dan wajib menjawab sejumlah pertanyaan seputar riwayat kesehatannya masing – masing.
Pejabat yang pertama kali diperiksa kesehatannya adalah Lekok. Hasilnya, tekanan darahnya di atas normal. Tak lama berselang, giliran Mankodri yang diperiksa kesehatannya. Hasilnya pun sama. Dengan demikian, tak ada perwakilan pejabat pemkab dalam vaksinasi tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan membenarkan bahwa sama sekali tidak ada perwakilan pejabat pemkab dalam proses vaksinasi itu.
“Pak Sekdakab dan Asisten I tekanan darahnya tinggi (makanya tidak diperkenankan untuk divaksin)” terang Maya.
Sementara mengenai alasan tidak hadirnya para petinggi Forum Komunikasi Daerah yang dijadwalkan menerima vaksin, Maya menjelaskan bahwa mereka memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Meski tidak hadir, namun mereka mengirimkan perwakilan. Contohnya, kehadiran Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara menggantikan posisi Ketua DPRD.
“Pak Kapolres, pak Ketua DPRD, dan pak Dandim ada kegiatan. Bahkan, besok, pak Dandim ada kegiatan pencanangan di Tulangbawang Barat,” kata dia.