Walhi Nilai Raperda RTRW 2021-2040 tidak Masalah Lingkungan di Bandarlampung

Penambangan Bukit Camang/@teraslampung.com

KANALLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bandarlampung 2021 – 2040 tidak menjawab lima persoalan di Kota Bandarlampung yaitu masalah sampah, ruang terbuka hijau (RTH), pendangkalan dan penyempitan sungai, kerusakan bukit,  dan hilangnya daerah resapan air.

Menurut Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung Edi Santoso Perda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040 yang sudah dibahas sejak dan masuk dalam Prolegda tahun 2021, seharusnya menjadi sebuah semangat perubahan menghijaukan kembali Kota Bandar Lampung dan untuk menyelamatkan kota Bandar Lampung dari bencana ekologis serta kota yang berkelanjutan dan tahan dari situasi perubahan iklim dalam jangka beberapa puluh tahun kedepan.

“Namun, sangat disayangkan momentum tersebut tidak hadir dan ternyata belum berpihak kepada semangat menghijaukan kota Bandarlampung serta penyelamatan kota dari bencana ekologis kota Bandar Lampung, bahkan permasalahan sampah, RTH, pendangkalan dan penyempitan sungai, kerusakan bukit dan hilangnya daerah resapan air yang merupakan sumber bencana di Kota Bandar Lampung belum menjadi perhatian yang serius para penyusun perda ini,” katanya di halaman gedung DPRD Kota Bandarlampung, 13 Januari 2021.

Selain itu, dalam Rancangan Perda RTRW Kota Bandarlampung juga terlihat jelas bahwa revisi perda tersebut tidak menjawab dan tidak menjadi solusi atas krisis lingkungan yang terjadi di Kota Bandar Lampung saat ini.

“Hal itu bisa kita lihat dari total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69% dari total luas Kota Bandar Lampung yang mana seharusnya 30%. Presentase RTH yang hanya 2,39% dari total luas Kota Bandar Lampung, presentase tersebut merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08% yang seharusnya RTH berada di angka 20%, namun pemerintah justru semakin meminimalisir RTH,” jelas Edi Santoso.

“Kemudian penambahan luasan kawasan pertambangan kota Bandar Lampung seluas 21 Ha dari 176 Ha menjadi 187 Ha, seharusnya pemerintah mengupayakan agar meminimalisir lokasi luas pertambangan. Karena lokasi pertambangan banyak berada di wilayah perbukitan yang memiliki fungsi lindung, bahkan dalam beberapa tahun terakhir saja pembiaran terhadap tambang ilegal di Kota Bandarlampung sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya,” tambahnya.

Walhi Lampung juga menyoroti perubahan kawasan hutan lindung yang di Ranperda RTRW diubah dan direncanakan akan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.

“Pada RTRW Kota Bandarlampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan, bagaimana mungkin kawasan hutan dijadikan kawasan perumahan,” ungkap Edi.

Selain itu, Pemkot juga dalam proses pembuatan Perda RTRW dinilai Walhi Lampung telah menghilangkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

“Pemkot pada awal rancangan pembentukan Perda ini terkait data dan informasi perubahan RTRW Kota Bandar Lampung, pada saat WALHI Lampung mengajukan permohonan data dan informasi terkait draft rencana tata ruang dan draft peta tata ruang serta hasil peninjauan kembalinya namun surat WALHI dengan Nomor : 049/B/ED/WALHI-LPG/X-I/2021 tertanggal 11 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkim Kota bahwa Dinas Perkim Kota tidak dapat memenuhi permohonan yang diajukan oleh Walhi Lampung, dengan dalih masih dalam proses pembahasan, padahal yang diminta memang bukan merupakan draft finalnya,” pungkas Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung Edi Santoso.

Dandy Ibrahim/TERASLAMPUNG.COM