Ini Kata Walikota Herman HN Soal Penambangan Bukit Camang

TERASLAMPUNG.COM — Penambangan galian C yang berlangsung di Bukit Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung mendapat perhatian dari walikota Herman HN.
Walikota mengimbau penambang di bukit tersebut jangan merusak lingkungan karena jika terjadi bencana rakyat di sekitarnya yang akan terdampak.

“Saya mengimbau jangan merusak rakyat kalau gunung-gunung dikeduk-keduk rakyat di bawahnya kasihan. Kita harus perikemanusiaan,” ungkapnya, di Gedung Semergou Kompleks Kantor Pemkot Bandarlampung, Sabtu 23, Januari 2021.

Dia mengaku tidak dapat mengambil tindakan tegas atas penambangan batu dan tanah di Bukit Campang Raya itu karena tidak memiliki kewenangan.

“Saya tidak punya kewenangan, karena menurut Undang-Undang Nomor 23/2014 provinsi yang menanganinya termasuk laut. Air laut itu kewenangan provinsi,” katanya.

Herman HN  meminta Pemprov Lampung untuk turun ke lapangan karena walikota mendengar kabar warga di sekitar bukit mulai resah terkena dampak penambangan bukit itu.

“Ada izinnya tidak penambangan itu. Provinsi harus turun karena itu memang kewenangannya,” katanya.

Dandy Ibrahim