Walhi Minta Walikota Bandarlampung Tutup Penambangan di Bukit Sukamenanti

Penambangan batu di Bukit Sukamenanti, Bandarlampung. Foto: Dandy Ibrahim/Kanallampung.com
Penambangan batu di Bukit Sukamenanti, Bandarlampung. Foto: Dandy Ibrahim/Kanallampung.com

KANALLAMPUNG.COM — Penambangan batu di Bukit Sukamenanti di Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedato, Bandarlampung  masih berlangsung hingga saat ini. Di lokasi penambangan yany diduga ilegal itu, tampak dua ekskavator dan dua truk engkel dipakai untuk memperlancar penambangan.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri meminta Walikota Bandarlampung untuk segera menghentikan penambangan tersebut. Menurutnya, Walikota Bandarlampung tidak boleh lepas tangan begitu saja dengan alasan bukan kewenangannya.

“Fenomena penambangan bukit bukan hanya di Sukamenanti ini. Banyak bukit di Bandarlampung yang ditambang secara ilegal. Saya lihat dalam satu tahun kepemimpinan Eva Dwiana sebagai Walikota Bandarlampung  belum ada langkah serius untuk menghentikan penambangan,” ujarnya kepada Teraslampung.com, Selasa 1 Maret 2022.

Irfan juga melihat pada proses pengawasan juga penutupan tambang ilegal di Kota Bandarlampung sering terjadi saling lempar tanggungjawab antara Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung. Lempar tanggung jawab itu diduga karena otoritas soal perizinan penambangan kini dikembalikan ke level pemerintah pusat. Sedangkan faktanya lokasi penambangan berada di wilayah Kota Bandarlampung.

“Soal penambangan bukit memang izinnya sekarang harus ke pusat tapi ya tidak boleh itu menjadi alasan. Pemprov dan Pemkot harusnya ikut mengawasi dan jika berdampak buruk bagi masyarakat harus ditutup, apa lagi tidak punya izin. Jangan juga jadi alasan misalnya lahan itu milik pribadi kemudian Pemkot tidak bisa menindak, ini tidak benar,” ungkapnya.

Irfan berharap Walikota Eva Dwiana melakukan sidak dan menghentikan penambangan di Kota Bandarlampung jangan bicara soal kewenangan.

“Yang menutupnya bisa dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau dinas terkait apa lagi bukit tersebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kota Bandarlampung sangat kekurangan RTH,” katanya.

Selan Walikota Bandarlampung, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri juga meminta tanggungjawab camat dan lurah untuk bekerja serius sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota dalam menangani penambangan ilegal.

“Camat seharusnya bisa mengambil tindakan tegas selaku kepanjangan tangan Pemkot apa lagi Bukit Sukamenanti pada tahun 2019 pernah longsor,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Teraslampung.com, penambangan di Bukit Sukamenanti masih berjalan sampai hari ini. Di lokasi itu, saat ini ada dua ekskavator tapi satu yang bekerja, sedang mengangkut batu ke dua mobil truk engkel.

Kemudian, teraslampung.com mencoba menghubungi Lurah Sukamenanti Baru, Jafri, yang kantornya satu area dengan panambangan batu itu. Sayangnya dari informasi staf kelurahan, Jafri sedang ke luar sehingga belum bisa dimintai konfirmasi.

Dandy Ibrahim/ Teraslampung.com