Hukum  

Sidang Pembuktikan di PTUN, Dalil Pemberian Sanksi DO dan Skorsing Universitas Terknokrat Terbantahkan

KANALLAMPUNG.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung menggelar sidang lanjutan gugatan mahasiswa Universitas Teknokra Indonesia dengan objek gugatan SK Drop Out dan  Skorsing  terhadap beberapa mahasiswa, Jumat (27/8/2021).

Sidang dengan agenda  pembuktian ini  LBH Bandarlampung  sebagai kuasa hukum mengajukan tiga saksi dan satu ahli yang dilengkapi dengan bukti tambahan. Dalam agenda tersebut, baru dua saksi dari pihak Penggugat atau mahasiswa yang telah memberikan keterangannya di dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan salah satu perwakilan dari masyarakat setempat sekaligus pemilik tanah yang digunakan sebagai sekretariat kemahasiswaan Hima Teknik Sipil, dasar mahasiswa menggunakan tempat tersebut adalah izin dari ayahnya yang sudah meninggal dunia pada 2018 lalu. Tanah tersebut memang bersebelahan dengan kantin miliknya. Selain memberikan izin, ia  juga memberikan fasilitas penerangan si sekretariat tersebut.

Saksi mengaku tidak pernah ada keluhan maupun aduan dari masyarakat sekitar terhadap aktivitas mahasiswa di tempat tersebut. Menurutnya, lokasi yang diklaim oleh pihak kampus sebagai aset milik negara atau jalan yang digunakan masyarakat untuk ke masjid  itu tidak benar. Ia mengaku lokasi yang dijadikan sekret adalah milik pribadi dan juga bukan akses jalan menuju masjid.

Saksu menuturkan, akses menuju masjid malah ditutup oleh pihak kampus dengan bangunan yang tepat membatasi tanah miliknya dengan sungai, sehingga tidak dimungkinkan untuk seseorang berjalan melalui lokasi tersebut.

Saksi kedua adalah sesama mahasiswa teknik sipil yang juga aktif di organisasi Hima. Dalam keterangannya, bahwa Hima Teknik Sipil adalah organisasi internal kampus yang disahkan oleh pejabat kampus di tahun 2018. Bahwa hingga sanksi DO dan Skorsing yang dilayangkan pada Penggugat tidak pernah ada sekretariat khusus yang disediakan oleh kampus, padahal pengurus Hima telah memberikan permohonan skeretariat kepada kampus namun tidak pernah diwujudkan.

Ia juga menegaskan bahwa terhadap tuduhan aktifitas Hima yang dianggap akan menimbulkan paham Radikalisme dan Ekstrimisme adalah tuduhan yang sama sekali tidak berdasar. Aktivitas Hima tidak lebih dari aktivitas akademik berupa diskusi-diskusi terkait dengan perkuliahan, rapat-rapat pembahasan program kerja organisasi, mengerjakan tugas kelompok, bimbingan belajar. Selain sebagai tempat untuk melakukan kegiatan kemahasiswaan, Hima menjadikan tempat tersebut sebagai tempat penyimpanan alat-alat mereka yang digunakan untuk menunjang kegiatan perkuliahan.

Mereka juga membatasi diri dengan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu masyarakat setempat sampai dengan larut malam. Sebagai organisasi internal kampus Hima pernah mendapat dana kemahasiswaan yang bentuknya hanya pembiayaan kegiatan, mereka tidak pernah mendapatkan aliran dana dari organisasi-organisasi yang diduga menyebarkan paham radikalisme dan ekstrimisme. Tidak ada aktivitas penyebaran paham radikalisme dan ekstrimisme maupun ideologi-ideologi yang dilarang oleh negara sampai hari ini.

Aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat memang pernah beberapa kali menghampiri sekret, namun sebatas memberikan himbauan untuk menjaga keamanan, dan ketertiban, tidak ada teguran keras yang dilayangkan terhadap mereka. Pasca diberlakukannya pembatasan kegiatan terkait penanganan covid-19 dari Pemerintah Daerah pun mereka sadar untuk menghentikan kegiatannya untuk kumpul-kumpul di sekret tersebut.

Dalam agenda pembuktian, juga terungkap fakta bahwa, terdapat satu mahasiswa yang pada mulanya sempat mendapat sanksi DO dari kampus namun berstatus kembali aktif sebagai mahasiswa, yang diduga telah menandatangani surat pernyataan bersalah yang ditawarkan oleh kampus yang lantas kemudian dijadikan dalil jawaban gugatan oleh pihak Tergugat yang dalam hal ini kampus. Hal tersebut menunjukkan bahwa SK Rektor yang dikeluarkan artinya dapat sewaktu-waktu dan “sekehendak” Rektor dapat diubah dan dicabut, terbukti dengan adanya fakta yang terungkap dalam sidang tersebut.

Selain megajukan empat orang saksi, LBH Bandar Lampung juga memasukkan bukti-bukti tambahan kepada majelis hakim yakni alat bukti surat dan alat bukti elektronik berupa video yang akan diperiksa dalam agenda persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.