TERASLAMPUNG.COM — LBH Bandarlampung dan AJI Bandarlampung menyayangkan pembubaran dan penghentian secara paksa jemaat yang sedang melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di sebuah gereja yang izinnya belum keluar, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung pada Minggu, 19 Februari 2023.
Pembangunan gereja itu sendiri sudah dimulai pada 2014 lalu. Namun, hingga kini izinnya belum keluar. Warga sekitar mengklaim izin pembangunan gereja itu tidak ada.
Aksi pembubaran itu dilakukan oleh Ketua RT dan sejumlah warga pada Minggu pagi (19/2/2023). Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di dengan khusyuk. Akibat peristiwa tersebut, peribadatan jemaat GKKD menjadi terganggu.
Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Cik Ali, mengatakan sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) juga telah diatur dalam pasal 18 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama’. Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri,” kata Cik Ali, Senin (20/2/2023)
Atas tragedi itu, LBH Bandarlampung dan AJI Bandar Lampung mendorong Pemerintahan Provinsi Lampung maupun pihak Kepolisian Republik Indonesia provinsi Lampung untuk segera mengambil tindakan dan menghentikan praktik diskriminasi yang dialami oleh jemaat gereja kristen Kemah Daud serta menjamin dan menjaga keamanan tempat beribadah.
“Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah di Bandar Lampung,” katanya.
Aksi pembubaran umat Kristiani yang sedang beribadah itu menjadi viral di media sosial sejak Minggu (19/2/2022).
Dalam video yang beredar luas, terlihat pria berbaju biru menggunakan topi hitam diduga bernama Wawan (Ketua RT) marah-marah dengan seorang jemaat. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023.
Camat Rajabasa, Kota Bandarlampung, Hendry Satria Jaya, menjelaskan kejadian pelarangan ibadah di Gereja Kemah Daud di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, Minggu (19/2/2023).
“Atas pelarangan ibadah tersebut, pihak RT dan jemaat sudah saling memaafkan. Walikota Bandarlampung berjanji akan membantu memfasilitasi soal izin gereja itu,” katanya.
Menurutnya, persoalan antara masyarakat di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa dengan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud terjadi sejak 2014.
“Pada 2014, izinnya ( pendirian gereja) diduga menggunakan tanda tangan orang lain. Pada 2016 juga terjadi aksi pembubaran ibadah di gereja. Kemudian ada kesepakatan gereja itu bisa digunakan jemaat untuk beribadah jika izin gereja itu sudah selesai,” kata Hendry Satria Jaya.
“Yang kemarin itu, Wawan (Ketua RT) mendengar laporan masyarakat bahwa gedung itu digunakan lagi akhirnya dia berinisiatif membubarkan ibadah. Akhirnya viral,” tambahnya.
Dandy Ibrahim