KANALLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG–Tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Awang Helmi Christanto, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana divonis satu bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/12/2021) siang.
Dalam sidang putusan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Fitri Ramadhan mengatakan, tiga terdakwa bersalah melakukan pemukulan terhadap korban.
“Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara satu bulan,”kata Majelis Hakim, Fitri.
Ada beberapa hal meringankan dan memberatkan dalam memberikan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa, yakni terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban dan dilakukan didepan umum serta merugikan saksi korban.
“Yang meringankan, para terdakwa tidak ada niat dan sudah berupaya berdamai dengan saksi korban. Selain itu, sikap terus terang para terdakwa serta adanya penyeselan dan sikap sopan selama dalam persidangan,”ujarnya.
Atas vonis yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim itu, ketiga terdakwa konsultasi dengan kuasa hukum. Selanjutnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menanggapi putusan Majelis Hakim dan menyatakan pikir-pikir.
“Atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir yang mulia, (Majelis Hakim),” timpal Bey Sujarwo selaku JPU dan Kuasa Hukum ketiga terdakwa.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Selasa (30/11/2021).
“Terhadap terdakwa, masing-masing dituntut dua bulan penjara dan dikurangi masa tahanan,”kata JPU Eka Aftarini.
Sebelumnya, tiga terdakwa telah menjalani tahanan selama 13 hari.
JPU menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.
Usai sidang putusan, Bey Sujarwo selaku kuasa hukum para terdakwa mengatakan, terkait putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim terhadap kliennya, yakni terdakwa Awang, Novan, dan Didit, pihaknya butuh waktu untuk pikir – pikir.
“Mengenai hal itu, kita masih memikirkan menerima putusan atau melakukan banding,” kata dia ditemui usai persidangan, Selasa (28/12/2021) siang.
Persoalnya, kata Bey Sujarwo, perselisihan itu terjadi disebabkan situasi dan kondisinya yang saat itu sangat darurat yang menyangkut dengan nyawa pasien.
“Seharusnya, petugas memberikan pelayanan yang baik karena itu kan tugas dan kewajibannya. Itu semua sudah disampaikan kepada Majelis Hakim, oleh sebab itu mengenai putusan kita butuh waktu satu minggu,”ungkapnya.
TERASLAMPUNG.COM