KANALLAMPUNG.COM —Ratusan masyarakat Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menggruduk Kantor Desa setempat melakukan aksi unjuk rasa mosi tidak percaya terhadap Kepala Desanya diduga melakukan perbuatan amoral asusila atau cabul terhadap seorang wanita.
Ratusan warga Desa Bangunan baik laki-laki dan perempuan berjalan kaki dan menggunakan kendaraan mendatangi Kantor Desa setempat, Jumat (30/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Mereka, berkumpul di depan halaman Kantor Desa menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kades Bangunan, Isnaini yang dianggap cacat secara moral.
Bahkan untuk mengungkapkan rasa kekesalannya, warga desa membawa spanduk bertuliskan mengenai perbuatan amoral yakni “Pecat Kades Cabul” dan “Kantor Desa Tempat Pelayan Masyarakat, Bukan Tempat Pemuas Sahwat”.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, puluhan anggota kepolisian Polres Lampung Selatan dan Polsek Palas disiagakan untuk melakukan pengmanan di Kantor Desa Bangunan tersebut.
Dalam aksi tersebut, ratusan masyarakat menuntut, agar oknum Kades Bangunan Isnaini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala desa (Kades). Hal tersebut dampak dari adanya dugaan perbuatan asusila oknum Kades terhadap korban bernisial DS (22) yang ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Korban DS merupakan warga asal Kabupaten Tanggamus yang bekerja sebagai sales produk alat terapi jenis sabuk yang tengah memasarkan produk alat terapi di wilayah Desa Bangunan, Kecamatan Palas.
Masyarakat juga menuntut penyelesaian hukum atas perbuatannya, agar oknum Kades tersebut diproses secara hukum.
“Hari ini, kami melakukan aksi demo menurunkan Kades Bangunan Isnaini diduga melakukan perbuatan cabul. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, tapi kami (warga) tidak mengetahui kelanjutannya. Kami berharap kasusnya segera tuntas agar masyrakat tau kejadian sebenarnya,”ucap warga dalam aksi.
“Bagaimana seorang pemimpin yang moralnya rusak memimpin ribuan warga, apa mau dibuat rusak semua. Kami minta agar Pak Camat Palas mengambil tindakan untuk merampungkan masalah ini,”kata warga lainnya dalam aksi.
Bahkan massa aksi lainnya juga menyuarakan. “Jangan cuma celana saja yang turun, jabatan juga harus turun,”ucapnya.
Usai melakukan aksi dan menyampaikan tuntutannya, ratusan masyarakat Desa Bangunan tersebut membubarkan diri dengan tertib.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Bangunan, Zulkifli Zen ditemui usai aksi mengatakan, aksi ini adalah murni keinginan masyarakat Desa Bangunan sendiri, dimana warga merasa geram atas tindakan oknum Kades Bangunan diduga melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap korban berinisial DS. Dimana perbuatan bejat asusila itu, dilakukan di Kantor Desa Bangunan pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.
“Perbuatan amoral diduga dilakukan oknum Kades Bangunan ini, sungguh memalukan bagi masyarakat disini (Desa Bangunan). Apalagi perbuatan itu, dilakukan di ruangan Kepala Desa atau Kantor Desa yang merupakan sarana pemerintah dan pelayanan masyarakat,”kata Zen, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, kasus dugaan cabul tersebut, telah dilaporkan oleh korban didampingi lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung ke Polda Lampung pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu.
“Oknum Kades sudah dipanggil oleh penyidik Polda Lampung belum lama ini, dan dia (Kades) datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatan asusila diduga dilakukan oknum Kades Bangunan ini, kata Zen, ratusan masyarakat desa melakukan aksi meminta Kapolsek Palas dan Camat Palas agar mendampingi kasus yang terjadi tersebut hingga tuntas.
Kemudian, masyarakat juga meminta kepada pihak Kecamatan Palas dan BPD Desa Bangunan untuk memberhentikan oknum Kades Bangunan, Isnaini lantaran dianggap telah membuat aib dan mencoreng nama baik Desa Bangunan.
“Tuntutan masyarakat lainnya, oknum Kades Isnaini ini agar segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan meminta maaf kepada masyarakat Desa Bangunan dalam waktu 3×24 jam,”tukasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, Afrintina saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap DS (22), warga asal Kabupaten Tanggamus korban asusila diduga dilakukan oknum Kades Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung selatan.
Dikatakannya, korban adalah warga Kabupaten Tanggamus yang bekerja sebagai SPG (Sales Promotion Girl) produk alat terapi jenis sabuk.
“Benar, kami menerima kuasa dan melakukan pendampingan terhadap korban DS. Kasus dugaan asusila itu sudah dilaporkan ke Polda Lampung tanggal 5 agustus 2024 dan laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/334/VIII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG,”kata Afrintina kepada teraslampung.com, Jumat (30/8/2024) sore.
Pasca pelaporan itu, pada tangal 15 Agustus 2024 lalu kami mendapat informasi ada surat keterangan lidik dari pihak Polda Lampung. Kemudian tanggal 17 Agustus 2024, korban dipanggil ke Polda Lampung begitu juga dengan saksi-aksi dihadirkan untuk diperiksa dimintai keterangan (BAP).
“Sementara ini, saksi ada dua yang dihadirkan dan kita juga belum tahu apakah ada saksi tambahan atau tidak nantinya. Kasusnya, saat ini masih proses penyelidikan,”ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2024, kata Afrintina, kami mendapat informasi adanya permintaan mediasi dari pihak Polda Lampung, dimana mediasi itu diajukan oleh oknum Kades (terlapor) tersebut.
“Kami jadi heran dan bertanya-tanya, karena inikan kasus pelecehan seksual kenapa harus ada mediasi dan permintaan mediasi itu Kamis 29 Agustus 2024 kemarin, tapi yang datang terlapor saja,”ungkapnya.
Sementara mengenai kronologi perbuatan asusila itu, Afrintina mengutarakan, kejadian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 lalu, dimana korban DS (22) warga Kabupaten Tanggamus yang bekerja sebagai sales produk alat terapi jenis sabuk sedang memasarkan produk alat terapi di Kantor Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
“Mulanya, korban mendatangi Kantor Desa Bangunan sekitar pukul 12.15 WIB untuk menawarkan alat produk terapi yang dibawanya kepada oknum Kades yang sedang berada diruangannya. Namun oknum Kades tidak mau ketika ditawarkan alat terapi,”kata dia.
Kemudian, lanjutnya, korban keluar ruangan oknum Kades dan saat itu korban dipanggil oknum Kades itu lagi untuk masuk ke ruangannya. Didalam ruangan itu, oknum Kades meminta tolong kepada korban untuk memijat kepalanya.
Ketika sedang dipijat kepalanya, oknum Kades menarik korban dan memutarkan badan korban dengan mencium kening, bibir dan area sensitif korban lainnya. Saat itu juga korban berontak mendorong badan oknum kades, dan korban langsung lari keluar ruangan oknum Kades sembari menangis.
“Sementara baru itu keterangan yang kami dapat dari korban, karena akibat dari kejadian itu korban mengalami trauma sehingga saat ini kami (DAMAR) sedang melakukan pemulihan terhadap psilogis korban,”tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda lampung, Kombes Pol Umi Fadilah ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus asusila tersebut, sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
“Mohon waktu, kami cek dulu ya mengenai informasi laporan tersebut,”kata Umi melalui pesan WhatsApp kepada teraslampung.com.
Zainal Asikin I Teraslampung.com