TERASLAMPUNG.COM, Semarang – Lembaga Bantuan Hukun Disabilitas (LBHD) Jawa Timur menyerahkan Amicus Curiae untuk penghapusan diskriminasi difabel dalam seleksi CPNS yang ditandatangani Hari Kurniawan,SH selaku Direktur LBHD Jatim kepada Majelis Hakim.
Penyerahan itu dilaksanakan dalam sidang lanjutan perkara Tata Usaha Negara Muhammad Baihaqi yang digelar di PTUN Semarang, Rabu (3/2/2021). Agenda sidang pada Rabu adalah pemeriksaan bukti surat serta penyerahan bukti surat sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Bukti surat Amicus Curiae itu diserahkan melalui Kuasa Hukum LBH Semarang yang langsung dilakukan Eti Oktaviavi, selaku Direktur LBH Semarang kepada Majelis Hakim di dalam persidangan.
Majelis Hakim menerima Amicus Curiae dan akan memasukkan dalam berkas perkara Baihaqi. Isi Amicus Curiae yang disampaikan kepada Majelis Hakim menyoroti Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Sekda Jawa Tengah terkait Pengguguran Baihaqi dalam seleksi CPNS Jawa Tengah Formasi 2019.
Lembaga Bantuan Hukum Disabilitas (LBHD) Jawa Timur menganggap bahwa kasus ini haruslah mendapatkan perhatian penuh dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, karena terbitnya Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-undang.
LBH Disabiltias (LBHD) Jawa Timur memberikan Amicus Curiae sebagai dukungan (Sahabat Peradilan/Amicus Curiae) terhadap keadilan yang harus ditegakkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang C.q Majelis Hakim Pemeriksa perkara Perkara Nomor 085/G/2020/PTUN.
Diharapkan dengan memberikan beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan pertimbangan sebagai bahan memutuskan vonis dalam perkara tersebut.
Isi dari Amicus Curiae ini meminta Majlis Hakim untuk membatalkan Surat Pengumuman Nomor 811/982 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 tertanggal 20 Maret 2020 dan membatalkan Surat Pengumuman Nomor 811/983 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 tertanggal 20 Maret 2020 karena telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Jo. Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 27 ayat (1) butir a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Termasuk meminta kepada Tergugat dalam hal ini Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah sebagai Ketua Tim Pengadaan ASN Pemerintah Propinsi jawa Tengah Formasi Tahun 2019 untuk meluluskan Muhammad Baihaqi seorang Penyandang Disabilitas Sensori Netra sebagai Calon ASN di Propinsi Jawa Tengah.
Direktur LBH_D Jatim Hari Kurniawan, SH yang sedang bertugas jadi Tim Relawan Kemanusian di Mamuju, Sulawesi Barat dan berhasil dikontak jurnalis terasjateng.id berharap Hakim mau mempertimbangkan Amicus Curiae. “Dalam Amicus Curiae k ami memberikan pandangan bagaimana seharusnya bentuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Ketenagakerjaan terhadap Penyandang Disabilitas,” ujar Hari Kurniawan mengingatkan.
Hari menambahkan, apalagi saat ini juga sedang disusun Rencana Aksi Nasional Hak Penyandang Disabilitas, dan tentu saja ini kontradiksi dengan semangat RAN Penyandang Disabilitas dan UU No. 8/2016 itu. “Harusnya BKD Provinsi Jateng melihat prinsip Persamaan Hak dan Non Diskriminasi serta Prinsip kesetaraan terhadap Penyandang Disabilitas dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil,” tandas Hari Kurniawan serius.
Sementara itu, founder Roemah Difabel Semarang Noviana Dibyantari yang selalu setia mengawal sidang Baihaqi, mengatakan, bulan Feruari 2021 ini memasuki bulan kesepuluh kasus Baihaqi sahabat difabel netra yang digugurkan proses CPNS – nya.
“Hari ini merupakan sidang terakhir yang dilaksanakan secara off line dengan agenda penyerahan bukti tambahan,” katanya.
Sidang selanjutnya akan dilakukan secara on line yaitu untuk agenda Kesimpulan dan sidang selanjutnya adalah berupa Keputusan..
Bunda Novi, panggilan akrab Noviana, menambahkan sidang kali ini agak berbeda karena dihadiri beberapa sahabat difabel dari Roemah D yang belajar tentang banyak hal di PTUN yang selama ini belum pernah sekalipun mereka datang ke PTUN, apalagi sampai bisa melihat dan mengikuti sidang.
“Kesempatan yang diberikan oleh LBH Semarang untuk Roemah D, sungguh merupakan sebuah kesempatan dan pembelajaran yang sangat penting dan berarti bagi sahabat difa,” ujarnya.
Selain bisa belajar di PTUN tentang hukum, kata dia, sahabat difa juga memberi dukungan dan semangat untuk Baihaqi yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Harapannya ke depannya agar jangan lagi ada kasus diskiriminasi untuk sahabat difa,” kata Noviana Dibyantari dengan mata berkaca-kaca. (Chrisa)