SIAK Terpusat, Perubahan Data Kependudukan akan Lebih Cepat

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Perdana Putra

KANALLAMPUNG.COM — Perubahan mengenai data administrasi kependudukan kini akan lebih c‎epat. Itu dikarenakan adanya perubahan penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari daerah ke pusat‎ mulai tahun 2022 ini.

“Sebelumnya berubah menjadi terpusat seperti saat ini seluruh data kependudukan ‎itu disimpan di daerah,” jelas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Perdana Putra, Rabu (9/3/2022).

Alasan ini jugalah yang membuat perubahan administrasi kependudukan tidak dapat berjalan dengan cepat sesuai keinginan. Namun, dengan SIAK terpusat yang mulai diberlakukan saat ini perubahan tersebut dapat berlangsung dengan cepat.

“Kalau dulu dengan SIAK terdistribusi, untuk merubah data itu butuh waktu sekitar sepekan. Sekarang dengan SIAK terpusat hal seperti itu tidak lagi terjadi,” kata dia.

Kendati demikian, setiap perubahan administrasi kependudukan ‎harus terlebih dulu mengunggah data yang diinginkan. Jika tidak melampirkan data tersebut maka perubahan data administrasi kependudukan itu tak dapat dilakukan.

‎”Dengan SIAK terpusat ini maka seluruh data kependudukan akan tersimpan di pusat,” tuturnya.

Adapun administrasi kependudukan itu di antaranya adalah KTP, akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan lahir, kartu identitas anak, surat pindah, kartu keluarga, dan perubahan kartu keluarga. Masih belum ditemukan kendala berarti akibat adanya perubahan sistem tersebut.

“Mudah – mudahan pada pekan – pekan ini juga hasilnya sudah dapat terlihat,” kata dia. ‎

TERASLAMPUNG.COM