Hukum  

‘Predator’ Anak di Lamtim Divonis 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri

Dian Ansori usai diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak, diperiksa di ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, 17 Juli 2020.

KANALLAMPUNG.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri terhadap terdakwa Dian Ansori, oknum pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Sukadanam Etik Purwaningsih didampingi anggota majelis, Ratna Widyaning Putrid an Liswerni Rengsina Debataraja melalui sidang yang digelar secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Pada sidang virtual itu, diikuti JPU Kejari Sukada, Ana Marlinawati dan Avina Mariza. Sementara terdakwa Dian Ansori, didampingi oleh kuasa hukumnya, Fauzi dan Yuriansyah.

Terdakwa Dian Ansori terbukti bersalah mencabuli anak dibawah umur berinisial NV (13). Adapun korban tersebut, sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi terdakwa Dian Ansori.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,”kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Eti Purwaningsih saat membacakan vonis dalam sidang putusan tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Dian Ansori tidak mengakui perbuatannya dan pertimbangan lainnya, terdakwa sebagai anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang semestinya terdakwa menjadi pelindung korban, tapi justru terdakwa mencabuli korban.

Pada amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori atas perbuatannya mencabuli korban NV (13).

 “Menjatuhkan berupa tindakan kebiri kimi terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok,”jelasnya.

Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp 7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana. Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa.

“Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti 3 bulan kurungan ,”kata dia.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.

Vonis terhadap terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sukadana yakni 15 tahun pidana penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yuriansyah dan Fauzi menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.

“Kami akan mengajukan banding, karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum. Selain itu, putusan membayar restitusi dan hukuman kebiri tidak memenuhi rasa keadilan terdakwa,”Kata Yuriansyah didampingi Fauzi.

Sementara JPU Kejari Sukadana, Ana Marlinawati menyatakan masih pikir-pikir.