KANALLAMPUNG.COM — Kepolisisan daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan dan Jajaran, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 73 Kg, 4.050 butir pil ekstasi dan 111 Kg ganja bernilai milyaran rupiah, Jumat (20/8/2021).
Selain menyita barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah itu, polisi juga mengamankan 13 tersangka, satu di antaranya adalah seorang wanita.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil tangkapan Polres Lampung Selatan dan Jajaran yang dilakukan selama dua bulan (Juli-Agustus 2021).
“Pengungkapan narkotika ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Lamsel dan jajaran KSKP Bakauheni di area pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,”kata Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (20/8/2021).
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkotika ini, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Lampung Selatan dan Jajaran KSKP Bakauheni selama dua bulan yakni Juli-Agustus 2021.
“Dari pengungkapan ini, setidaknya kepolisian telah menyelamatkan sekitar 395.100 orang dari bahaya penggunaan narkoba dengan nilai milaran rupiah,”ujarnya.
Irjen Hendro Sugiatno mengutarakan, selain menyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu, lalu ribuan butir pil ekstasi dan ratusan kilogram ganja, petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka dan satu diantaranya seorang wanita.
“Modus penyelundupan narkotika yang digunakan para tersangka ini, yakni melalui jalur darat menggunakan jasa pengiriman barang paket cargo, bus dan ekspedisi,”ungkapnya.
Dari pengungkapan itu, kata jenderal bintang dua ini, petugas juga sempat melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu tersangka, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
“Salah satu pengungkapannya, berada di rumah kontrakan tersangka di daerah Pengirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi,”bebernya.
Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi yang disita ini, lanjut Irjen Pol Hendro Sugiatno, berasal dari wilayah Aceh, Riau dan Sumatera Utara. Rencananya, paket barang haram (narkoba) tersebut akan dikirim oleh para pelaku kurirnya ke sejumlah kota di pulau Jawa,seperti Jakarta hingga Surabaya.
“Jadi tujuan pemasoknya (bandar) yakni antara wilayah Kota Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok hingga ke Surabaya,”terangnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Lamsel dan Jajarannya ini merupakan prestasi dan perlu di apresiasi, terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi, namun tidak lupa dalam tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas terutama dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.
“Disini dapat dilihat, meski situasi pandemi Covid-19 polisi juga selalu waspada dan tetap berupaya menciptakan situasi rasa aman dan nyaman dengan mengungkap sejumlah aksi kejahatan terutama peredaran narkotika,”pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi, dengan cara dicampur menggunakan bakan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk dilarutkan dalam ember besar lalu dibakar berikut dengan barang bukti narkotika jenis ganja.
Dalam press rilis pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Lampung Hendro Sugiatno didampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Kalapas II Kalianda Tetra Destorie, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) dan Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel.