Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN–Bantuan dana UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dari Kementerian sosial (Kemensos) RI untuk 30 penyandang disabilitas Lampung Selatan diduga diselewengkan pengurusnya sendiri yakni ketua dan sekretaris Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) penyandang disabilitas Merbau Mataram, Lampung Selatan.
BACA: Dugaan Penyelewengan Dana, Ini Kata Sekretaris LKS Disabilitas Lamsel
Informasi yang diterima teraslampung.com, bantuan UEP tahun anggaran 2019 sebesar Rp 150 juta yang digelontorkan Kemensos RI melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung yang sudah disalurkan ke pengurus LKS penyandang disabilitas Merbau Mataram Lampung Selatan pada awal tahun 2020 lalu.
Dana tersebut diberikan kepada 30 disabilitas. Masing-masing penyandang disabilitas mendapat bantuan senilai Rp 5 juta. Dana sebesar itu tidak berupa uang tunai, melainkan barang atau alat kerja sesuai jenis usaha yang dijalankan disabilitas.
Indikasi penyelewengan dana bisa dicek berdasarkan nilai barang yang diterima masing-masing penyandang disabilitas. Jika dicek dengan seksama, kata seorang penerima bantuan, nilainya tidak sampai Rp5 juta.
“Nilainya hanya sebesar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta saja yang diberikan,” kata dia.
Dugaan penyelewengan dana bantuan UEP dari Kemesos RI tersebut, dikatan oleh sejumlah anggota LKS penyandang disabilitas Merbau Mataram, Lamsel kepada teraslampung.com setelah mereka melakukan pertemuan dan musyawarah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Minggu lalu (17/1/2021).
Para anggota LKS penyandang disabilitas ini menceritakan, bantuan dana UEP dari Kemensos RI senilai Rp 150 juta untuk 30 disabilitas tersebut diduga diselewengkan oleh pengurusnya (ketua dan sekretaris) berinisial To dan SR.
“Bantuan UEP dari Kemensos RI senilai Rp 5 juta berupa alat-alat service elektronik yang semestinya saya terima, kenyataannya hanya Rp 2.115.000 saja yang saya terima dari pengurus LKS kami,”kata disabilitas berinisial Pn, warga Desa serdang, Tanjung Bintang ini kepada teraslampung.com.
Pn mengatakan, sebenarnya kami anggota LKS disabilitas sudah meminta dengan yang bersangkutan, agar masalah dugaan penyelewengan dana bantuan UEP itu diselesaikan secara baik dan kekeluargaan pada saat awal-awal bantuan itu diberikan.
Tapi pengurus LKS kami (ketua dan sekretaris) tersebut, sepertinya tidak ada itikad baik. Salah satunya, yakni pertemuan yang sudah disepakati bersama anggota LKS disabilitas pada Minggu kemarin di Desa Sidorejo,Kecamatan Sidomulyo.
“Jadi dia (To) Ketua LKS kami ini, awalnya menghubungi kami yang menerima bantuan dan dia bilang mau bertemu untuk menyelesaikan masalah bantuan itu. Lalu dia (To) meminta kami bertemu dan berkumpul di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo Minggu kemarin,”ujarnya.
Ternyata kenyataannya,kata dia, malah dia (To) ini dan juga SR (sekratris) justru tidak datang setelah ditunggu mulai sejak pagi hingga sore. Bahkan ponsel kedua pengurus LKS kami ini, tidak bisa dihubungi atau tidak aktif lagi dan pesan WhatsApp yang dikrimkan tidak dibalas oleh keduanya.
“Jadi kami semua disabilitas ini kurang bagaimana lagi sabarnya. Karena keduanya (ketua dan sekretaris) ini tidak ada itikad baik, kami 30 aggota disabilitas sepakat dugaan penyelewengan dana bantuan UEP ini untuk diproses secara hukum,”tandasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota LKS disabilitas warga Merbau Mataram. Ia mengaku mendapat bantuan UEP tersebut berupa alat-alat tukang seperti serkel Rp 900 ribu, sugu Rp 750 ribu, gerinda Rp 450 ribu, profil Rp 450 ribu dan alat bor Rp 190 ribu.
“Jadi total bantuan yang saya terima, tidak sampai Rp 5 juta hanya sebesar Rp 2.450.000 saja,”kata pria paruh baya yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ini.
Sementara anggota LKS disabilitas lainnya berinisial SM mengatakan, masalah dugaan penyelewangan dana UEP tersebut agar diproses secara hukum. Menurutnya, karena tidak ada tanggapan yang jelas dari pengurusnya (ketua dan sekretaris), ketika keduanya ditanya mengenai kejelasan bantuan UEP tersebut.
“Saya juga ingin masalah ini diproses secara hukum. Kalau bantuan yang saya terima dari nominal Rp 5 juta itu, hanya Rp 1,5 juta yang saya terima. Bantuannya itu, mesin jahit kecil, meteran, gunting, benang dan kain hero,” kata warga Desa Bumirestu, Kecamatan Palas ini.
SM menceritakan, saat ia dan juga anngota LKS lainnya yang menerima bantuan, disuruh tandatangan kalau bantuannya sudah diterima. Namun, ia tidak diberi kesempatan untuk membaca isi kertas yang ditandatanganinya itu. Beberapa hari kemudian, anggota LKS disabilitas lainnya ada yang mengetahui kalau nominal bantuan yang harusnya diterima sebesar Rp 5 juta.
“Karena bantuan yang saya terima ini tidak sesuai, saya menanyakan hal itu dengan yang bersangkutan (ketua dan sekretaris) tapi tidak ada kejelasan hingga saat ini. Bahkan pengurus kami ini bilang kepada anggota, tidak usah banyak protes kalau nggak mau dikeluarin dari anggota dan itu benar ada anggota LKS disabilitas dari Palas yang dikeluarkan,”ucapnya.
SM mengutarakan, ada satu anggota LKS disabilitas bernama Bayu yang tinggal di Merbau Mataram sempat diancam dengan ketua kami (To). Ancamannya itu, melalui pesan singkat aplikasi WhatsAPP. Isi ancamannya itu, ketua LKS kami ini minta uang dengan Bayu sebesar Rp 2 juta untuk menutup kasusnya dengan tiga oknum wartawan. Lalu ancaman tersebut, diceritakan Bayu ke anggota LKS lainnya.
“Kami tidak tahu maksud dari ketua kami (To) ini menyuruh Bayu bayar oknum wartawan, padahal yang punya masalah itu kan dia (To) dengan kami semua anggota LKS kenapa Bayu yang suruh bayar. Padahal Bayu ini, tidak tau apa-apa dan korban juga sama dengan kami,”bebernya.
Mengetahui hal itu, ia bersama anggota LKS lainnya langsung pergi menuju tempat tinggal ketuanya itu di Desa Hargosari, Merbau Mataram untuk menyakan hal itu. Tapi yang bersangkutan (To), tidak ada di rumahnya. Lalu ia berusaha menemui Kepala desa setempat, tapi tidak ada hingga akhirnya ia bertemu dengan Sekdes setempat.
“Dihadapan Sekdes Hargosari, saya meminta agar menasehati To mengapa mengancam dan minta uang dengan Bayu yang juga warga desa setempat. Sekdesnya juga bilang menyangkan, kenapa To ini segitu teganya dan atas dasar apa To minta uang sama Bayu lalu saya ceritakan masalah sebenarnya,”jelasnya.
Tidak hanya itu saja, belakangan ini, pengurus LKS kami (ketua dan sekretaris) ini menyewa pengacara dan meminta bantuan dengan oknum wartawan untuk membackupnya untuk menakuti kami anggota LKS disabilitas penerima bantuan agar dugaan penyelewengan dana bantuan itu tidak diketahui publik.
“Inikan aneh kalau menurut saya. Bukannya dia (To dan SR) ini menyelesaikan masalahnya secara baik-baik dan kekeluargaan. Kok malah sewa pengacara, dan katanya juga dia bayar oknum wartawan untuk menakuti kami para anggota LKS disabilitas agar masalah itu tidak diteruskan,”kata dia.
Selain bantuan UEP ada juga bantuan Covid-19 sebesar Rp 33 Juta , dan bantuan itu untuk 55 anggota LKS disabilitas masing-masing menerima Rp 600 ribu. Tapi ia tidak mengetahui, apakah bantuan dana Covid-19 itu diberikan semua kepada 55 anggota LKS disabilitas atau tidak oleh keduanya (ketua dan sekretaris) tersebut.
“Jadi 55 anggota LKS disabilitas menerima bantuan dana Covid-19 sebesar Rp 600 ribu, dan bantuannya diberikan di rumah masing-masing anggota LKS disabilitas penerima manfaat tersebut,”tandasnya.
Namun beredar kabar, kalau bantuan dana Covid-19 tersebut juga dipotong Rp 300 ribu oleh keduanya (ketua dan sekretaris). Alasan pemotongannya,katanya akan diberikan kepada anggota LKS disabilitas lainnya yang tidak menerima bantuan dana Covid-19 tersebut.
Anggota LKS disabilitas lainnya berinisial WL juga mengakui bahwa antuan dana UEP yang diterimanya itu hanya sebesar Rp 1,7 juta yakni berupa mesin jahit kecil, kain hero 5 meter, gunting plastik 2 buah dan benang satu lusin.
“Ya benar, bantuan nominal Rp 5 juta ini tidak berikan secara utuh oleh pengurus LKS kami. Alasananya, katanya mau diberikan ke 30 anggota disabilitas lain yang tidak dapat. Kenyataaannya, mereka tidak dapat bantuan tersebut,” kata dia.
WL mengutarakan, selain bantuan UEP dan Covid-19, ada juga bantuan lainnya yang diberikan dari salah satu lembaga dari Cibinong untuk LKS penyadang disabilitas di Lampung Selatan. Kemudian bantuan anggaran belanja 40 unit kursi roda yang disalurkan dari Dinsos Provinsi Lampung pada Agustus 2020 lalu. Bantuan anggaran belanja kursi roda tersebut, tidak diketahui kejelasannya.
“Saya dan anggota LKS lainnya dapat informasi adanya bantuan anggaran kursi roda ini, dari orang yang diajak sama dia (ketua dan sekretaris) saat mereka mengambil uang bantuan itu di salah satu bank di daerah Panjang Kota Bandarlampung,”jelasnya.
Mengenai nominal anggran bantuan kursi roda, WL mengaku tidak mengetahuinya secara pasti besaran bantuannya. Namun mereka (ketua dan sekretaris) tersebut, sudah dua kali menarik dana bantuan dari bank tersebut untuk anggaran belanja kursi roda.
“Sejak LKS penyandang disabilitas Lamsel ini berdiri tahun 2018 lalu hinga sekarang ini, seluruh anggota disabilitas sama sekali tidak tahu adanya bantuan-bantuan. Dugaan kami semua anggota LKS disabilitas, banyak bantuan tapi banyak juga diselewengkan oleh keduanya (ketua dan sekretaris). Jadi kami merasa hanya dijadikan alat saja direkrut jadi anggota,”pungkasnya.