KANALLAMPUNG.COM — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung memberikan apresiasi ke Polda Lampung yang telah menyegel/menutup penambangan batu di Bukit Camang, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi. Namun, Walhi berharap penegakan hukum tetap berjalan.
“Walhi Lampung turut mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penyegelan lokasi tambang batuan yang diduga ilegal di Jalan Alimuddin Umar Campang Raya pada selasa 16 maret 2020, sebelumnya WALHI Lampung telah melapor kejadian tambang batuan ilegal di Campang Raya ke Ditreskrimsus Polda Lampung ini pada 25 Januari 2021, namun hingga awal Maret belum ada tindak lanjut hingga dan pada hari senin tanggal 15 Maret 2021 WALHI melayangkan surat konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut,” jelas Direktur Walhi Lampung Irfan Irfan Tri Musri, dalam rilisnya yang diterima teraslampung.com, Jumat, 19 Maret 2021
Walhi Lampung meminta Polda Lampung serius dalam menangani penambangan batu itu untuk itu Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri berharap Ditreskrimsus Polda Lampung konsisten dalam menangani tambang ilegal itu.
“Harus diproses hingga tuntas dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, toh di Undang-undang juga kan sudah jelas tambang tak berizin merupakan suatu tindak pidana. Dan juga sekali lagi kita apresiasi Polda Lampung untuk upaya penegakan hukum ini, karena selama lebih kurang 5 tahun belakangan ini setau kita tidak ada upaya hukum terhadap pertambangan illegal di Bandarlampung dan ini merupakan suatu langkah maju yang progresif,” tegasnya.
Dalam rilisnya Irfan Tri Musri juga mengoreksi terkait statemen Ketua RT 02 Lingkungan II, Kelurahan Campang Raya, Hariri yang menjelaskan pernah dipanggil Polda Lampung dan kata penyidiknya, penutupan tambang tergantung Walhi Lampung dan jika Walhi mencabut laporannya tambang bisa dibuka lagi.
“Itu merupakan statemen yang keliru dan mengandung unsur penggiringan opini. Sebab, hal itu bukan disampaikan secara langsung dan resmi oleh Polda Lampung serta Walhi memastikan bahwa Walhi Lampung akan terus mengawal proses ini dan tidak akan mencabut laporan di Polda Lampung serta Walhi Lampung juga akan terus mengawal aktivitas-aktivitas yang bersifat eksploitatif di Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
“Menurut kami tindak pidana ini merupakan delik formil bukan merupakan suatu tindak pidana delik laporan sehingga ada keleluasaan bagi Polda Lampung dalam melakukan upaya penegakan hukum. Kan sebenarnya juga Polda Lampung bisa bertindak untuk hal ini tanpa adanya Laporan dari WALHI Lampung,” ungkap Irfan.
Irfan mengatakan, hasil pemantauan lembaganya di Bukit Campang masih ada aktivitas penambangan di dekat pertigaan Campang Raya dan Sukabumi. Lokasi itu memang tidak disegel.
“Terkait tambang di sekitar Jalan Alimuddin Umar Campang Raya ada 5 lokasi sebelumnya yang Walhi Lampung tinjau, dari 5 titik lokasi tambang hari ini kita cek tadi memang ada penyegelan di 3 titik lokasi tambang dan sudah tidak ada operasi penambangan, 1 lokasi tambang tepat di pinggir jalan Alimuddin Umar ada yang tidak disegel tapi memang sudah tidak ada operasi penambangan tapi ada 1 lokasi terakhir di dekat pertigaan Campang Raya dan Sukabumi masih terlihat beroperasi dan belum ada penyegelan di sana,” jelasnya
“Walhi Lampung meminta penyegelan ini harus dibarengi dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kepatuhan IUP, AMDAL, izin Lingkungan dan kesesuaian ruang penambangan kemudian jika benar tidak ada kelengkapan dokumen harus di tindak berdasarkan undang-undang yang berlaku karena berdasarkan data yang kita miliki hanya ada 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Bandarlampung dan lokasi izin bukan berada di wilayah tersebut, maka kita pastikan hampir semua aktivitas pertambangan terutama tambang di bukit yang ada di Kota Bandarlampung ilegal,” jelasnya.
Walhi Lampung mengungkapkan, aktivitas penambangan batu dan tanah di Bukit Campang itu merugikan masyarakat serta berdampak buruk terhadap lingkungan serta melanggar RT RW Kota Bandarlampung.
“Warga dirugikan karena debu yang ditimbulkan akan mengganggu masyarakat sekitar dan berdampak terhadap lingkungan hidup aktivitas tambang ilegal itu juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir,” jelasnya.
“Kemudian yang diduga terjadi pelanggaran ialah terkait dengan kesesuaian ruang. Karena di dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 pasal 52 ayat (2) huruf c point 3 yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Cadangan Pengembangan,” jelas Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri.