Lampura Zona Merah Covid-19, Satgas akan Bubarkan Keramaian

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akhirnya memutuskan untuk melarang ‎setiap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Keputusan ini sebagai respon terhadap status zona merah Covid-19 yang didapat oleh Lampung Utara.

\’Hasil rapat hari ini disepakati untuk melarang setiap kegiatan yang akan mengumpulkan orang banyak,\’ kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Utara, Dian Mauli, Rabu (20/1/2021).

Kegiatan – kegiatan itu di antaranya seperti pesta pernikahan dan sejenisnya termasuk ‎kegiatan belajar mengajar tatap muka. Tujuannya supaya dapat menekan laju penyebaran virus Corona.

\’Mudah – mudahan, surat resmi terkait keputusan ini akan dibuat hari ini juga,\’ terangnya.

Surat resmi itulah yang akan menjadi dasar atau pegangan dari anggota Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan penindakan dari setiap pelanggaran. Larangan ini akan tetap dilakukan tergantung dengan perkembangan kasus Covid-19 di Lampung Utara.

\’Kalau masih berani menggelar pesta atau kegiatan sejeninya maka jangan salahkan jika akan dibubarkan oleh petugas,\’ tegas dia.‎‎

Selasa (18/1/2021), Lampung Utara ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Penyebabnya salah satu di antaranya dikarenakan terus terjadi penambahan kasus dalam empat hari belakangan ini.

Jumlah kasus Covid-19 Lampung Utara saat ini berjumlah 741 kasus. Dari ke-741 kasus itu‎, sekitar 549 di antaranya telah selesai menjalani isolasi. Adapun pasien yang meninggal dunia berjumlah 15 orang. Sementara warga yang sedang menjalani proses isolasi berjumlah 177 orang.‎