KANALLAMPUNG.COM — Penyidik Polres Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait pembakaran markas Polsek Candipuro pada Selasa tengah malam lalu, 18 Mei 2021. Hasilnya, Polres Lampung Selatan kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dengan begitu, jumlah tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro hingga Minggu, 23 Mei 2021, ada 12 orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (21/5/2021) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (23/5/2021).
Panda mengatakan, dua tersangka baru tersebut adalah RH dan MS.
Menurut Pandra, RH dan MS saat diperiksa sebelumnya penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi -saksi dan kembali dilakukan gelar perkara, RH dan MS memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikkan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan,” kata Pandra.