Hukum  

Advokat Ditangkap Polisi, Ini Kata Peradi Bandarlampung

Ketiua PERADI Bandarlampung, Muhammad Ridho

KANALLAMPUNG.COM, Bandarlampung.com — Penangkapan terhadap terhadap DS, seorang advokat yang sedanng mendampingi kliennya dalam sengketa lahan Terminal Kemiling, oleh Polresta Bandarlampung pada Jumat (5/2/2021), mendapatkan reaksi dari sejumlah kalangan. Selain para praktisi hukum dan LBH Bandarlampung, kritik juga disampaikan Peradi Bandarlampung.

BACA: LBH Bandarlampung Mengecam Penangkapan Advokat oleh Polresta Bandarlampung

Organisasi profesi advokat itu menilai bahwa penangkapan terhadap DS seharusnya tidak perlu terjadi jika pihak Polresta Bandarlampung memiliki kesadaran yang benar tentang imunitas profesi advokat ebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU nomor 18/2003 tentang Advokat.

Kabar penangkapan yang sudah ramai di medsos sejak Jumat itu dibernarkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Sabtu (6/2/2021).

“Menurut pasal tersebut, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” kata Ketua Peradi Bandarlampung Muhammad Ridho, didampingi Sekretaris Peradi Bandarlampung Rozali Umar, Sabtu (6/2/2021).

Ridho mengatakan, imunitas memang hanya berlaku jika advokat beracara di dalam pengadilan. Namun, kata Ridho,  maka dalam Frasa “di dalam pengadilan” tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkmah Konstitusi melalui putusan nomor 26/PUU-XI/2013.

Ridho mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun diluar pengadilan.

“Peran Advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.”

Dengan begitu, kata Ridho, ketentuan pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat tersebut berubah secara literal menjadi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam dan diluar sidang pengadilan”.

“Perdi Bandarlampung sangat menyesalkan tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian yang tidak memiliki kesadaran profesi penegak hukum, sungguh memalukan dan ceroboh,” katanya.

Ridho mengatakan, kasus ini layak mendaparkan perhatian Kapolr. “Pak Kapolri sudah sepantasnya memberikan perhatian khusus terhadap tindakan sewenang-wenang ini agar kejadian represif dan tak beretika terhadap Penegak Hukum lain tidak boleh terulang di negara hukum ini,” katanya.