Tambah Satu, Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Jadi 13 Orang

KANALLAMPUNG.COM —  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW, warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5/2021), terkait pembakaran markas Polsek Candipuro, Selasa malam (18/5/2021). Dengan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, EW pun kini statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka. Dengan begitu, jumlah tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro kini menjadi 13 orang.

“Berdasarkan  hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap diduga pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad,  Senin (24/5/2021).

Penetapan EW sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya. Penyidik Polres Lampung Selatan menilai EW  memiliki peran dalam pembakaran Mapolsek Candipuro.

“EW yang membakar kain tirai jendela (gorden/hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro,” kata Pandra.

Pandra mengatakan, tersangka EW dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan saat ini ditahan  di rutan Polres Lampung Selatan.