Rugikan Negara Rp30 Miliar, Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi

KANALLAMPUNG.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

“Ada dua oknum yang merupakan pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yaitu AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap pada Minggu malam, 30 Januari 2021 dan langsung ditahan,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/22).

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan kedua tersangka telah melakukan aksi penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi ini sejak tahun 2020 lalu.

“Modusnya, pelaku dengan berbekal eRDKK yang didalamnya terdapat daftar penerima fiktif, yang mana bukan petani tapi penerima yang sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi itu didistribusikan ke pihak yang tidak berhak,” jelas Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

Adapun pupuk distribusi itu didistribusikan dengan harga Rp4.000/kilogram atau di atas HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan yakni Rp2.250/kilogram untuk pupuk urea.

“Ini baru permulaan kita masih melakukan pengembangan baik ke tingkat atas maupun ke beberapa daerah, ada tim kami yang sudah gerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” katanya.

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakam, kedua tersangka melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi sejak 2020.

“Petani yang sudah meninggal, tidak bertani, tetap dicatat namanya,” kata dia.

Menurut Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dari hasil pemalsuan data-data petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini, pelaku menjual kembali pupuk subsidi dengan harga pupuk non subsidi.

“Selisihnya besar karena pupuk subsidi hanya Rp2.800 sedangkan yang tidak subsidi Rp12.000. Ini yang dimainkan mereka sehingga negara diduga merugi Rp30 miliar. Kami masih bergerak mudah-mudahan dua hari lagi kita ungkap sistemnya bagaimana, polanya bagaimanan, akan kami jelaskan kemudian,” tuturnya.

Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022, serta lima buku dan kartu petani.

Kemudian ada satu mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.

Atas tindakannya itu, kedua oknum ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Juga dengan Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. “Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.