Polda Lampung: Pemudik Bandel akan Disuruh Balik, Mobilnya Dikandangkan

KANALLAMPUNG.COM–Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik menyatakan akan menindak tegas para pemudik yang tetap nekat pulang kampung saat Idul Fitri 1442H. Petugas Kepolisian akan melakukan tindakan tegas khusus untuk pemudik yang nekat (bandel).

“(Pemudik yang bandel) Mobilnya ditahan, dikandangkan, dan penumpangnya di transfer ke mobil lain untuk dikembalikan untuk putar balik,” katanya, dalam acara Silaturahmi dengan awak media dan ekspos Operasi  Keselamatan Krakatau 2021 dan kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2021 dalam masa Pandemi Covid-19, di Mapolda Lampung, Rabu (14/4/2021).

Dony menyatakan pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Masyarakat yang bandel atau nekat mudik pada rentang waktu tersebut (6 Mei – 17 Mei) akan ditindak tegas.

Terkait hal itu, kata Dony, Polda Lampung melakukan operasi ketupat Krakatau 2021. “Kami  sudah memasuki hari ketiga dalam operasi keselamatan Krakatau 2021. Kemudian dilanjutkan mulai 6-21 Mei Operasi Ketupat Krakatau 2021,” ujarnya.

Menurutnya dalam hal ini pihaknya melakukan kegiatan preventif dan preemtif.

Dirlantas Polda Lampung juga menjelaskan, Kapolri telah  meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM secara online, yaitu aplikasi SINAR.

Kapolri dalam keterangan virtualnya mengatakan, peluncuran aplikasi SINAR ini merupakan bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri. Ini merupakan upaya Polri untuk mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas di lapangan agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.

“Peluncuran aplikasi SINAR ini merupakan bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri. Aplikasi tersebut nantinya bisa didownload di Play Store. Dengan aplikasi yang disiapkan Korlantas Polri untuk pelayanan SIM Online ini, nantinya proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM dapat dilakukan secara online,” terang Kapolri.

Pengurusan SIM online sambungnya, bisa dilakukan lewat aplikasi yang diunduh dan di instal pada perangkat HP. Dengan adanya aplikasi ini pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi ke kantor Satpas SIM.

Aplikasi SINAR yang baru pertama kali diluncurkan ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon. Layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

SUMBER: TERASLAMPUNG.COM