Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Lampung, juga ada kesalahpahaman yang menyatakan bahwa Univesitas Lampung (Unila) mengambil sikap standar terkait permasalahan UKT mahasiswa pada masa Covid-19, maka perlu disampaikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan informasi dan penafsiran, terutama di kalangan mahasiswa dan keluarga mahasiswa.
Biaya kuliah mahasiswa Universitas Lampung mengikuti pola UKT sesuai Permendikbud RI No. 55 Tahun 2013. Pada pasal 1 ayat (7) disebutkan: “UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.”
Penentuan UKT kepada setiap mahasiswa berdasarkan grade atau kelompok UKT dari Kelompok I s.d Kelompok VIII. Kelompok I adalah bebas UKT atau Rp.0 khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui Jalur PMPAP (Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan) dan Kelompok VIII adalah pembayaran UKT tertinggi, yang ditetapkan melalui keputusan rektor yang nilai tertinggi sama dengan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) untuk setiap program studi. Data jumlah mahasiswa yang diterima melalui program PMPAP sebagai berikut:
Tahun Jumlah Mahasiswa PMPAP
2016 203
2017 251
2018 235
2019 201
2020 153
2021 150
Jumlah 1.193
Kebijakan Keringanan dan Pembebasan UKT
Sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021, bangsa Indonesia menghadapi bencana pandemi Virus Covid-19 yang membawa dampak ekonomi masyarakat. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 0248/E.E1/TM.01.04/ 2021, Perihal: Penjelasan Ketentuan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 kepada 75 Universitas Negeri di Indonesia, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Nizam yang keluar pada 9 April 2021.
Berdasarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 di atas, Rektor Universitas Lampung menerbitkan Surat Keputusan No. 1663/UN26/KU/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan, Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana (S1) Universitas Lampung Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Uang Kuliah Mahasiswa.
Dalam Keputusan Rektor, ditetapkan kebijakan keringanan dan pembebasan
UKT mahasiswa sebagai berikut:
(1) Keringanan pembayaran UKT sebesar 50%, yang diberikan kepada mahasiswa Program Diploma Semester 7 dan Mahasiswa Sarjana Semester 9, yang tinggal mengambil mata kuliah sampai dengan 6 SKS (Laporan untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana);
(2) Pembebasan pembayaran UKT, yang diberikan kepada (a) Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana yang sedang cuti kuliah pada semester berkenaan yang bersangkutan mengambil cuti kuliah; (b) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (Laporan Akhir untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana), tapi belum menyerahkan laporan akhir/skripsi ke perpustakaan sebagai syarat ikut wisuda;
(3) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan: (a) Pembebasan sementara UKT; (b) Pengurangan UKT; (c) Perubahan kelompok UKT; dan (d) Mengangsur pembayaran UKT; dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau wali mahasiswa, yang menanggung biaya kuliah tengah mengalami penurunan ekonomi karena bencana alam dan/atau non alam;
(4) Keadaan perubahan/penurunan ekonomi akibat bencana alam atau non alam ditentukan hasil penilaiannya oleh Tim Penilai Besaran UKT.
Dengan demikian, Unila memiliki kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pembayaran UKT, namun harus ditempuh melalui prosedur atau mekanisme sesuai ketentuan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi.
Dari data pada semester Genap 2020/2021 terdapat 1.283 mengajukan bebas UKT karena lulus ujian; jumlah mahasiswa yang mengajukan pemotongan UKT 50% untuk Diploma sebanyak 140 mahasiswa dan untuk Sarjana 1.721 mahasiswa; jumlah mahasiswa yang mengajukan banding/penurunan kelompok UKT dan dinyatakan layak 816 mahasiswa. Adapun, sumbangan UKT pada pagu anggaran Unila sebesar sekira 63%.
Jadi, dengan terbitnya kebijakan Rektor yang sudah sesuai dengan Permendikbud tentang keringanan dan pembebasan UKT mahasiswa ini, maka seluruh kebijakan atau keputusan rektor terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
Demikian penjelasan tentang kebijakan Rektor Universitas Lampung terkait dengan UKT yang digunakan dalam proses pembelajaran Mahasiswa di Universitas Lampung. Semoga memberikan kepastian informasi bagi mahasiswa, keluarga mahasiswa dan masyarakat luas. Bila masih ada kekeliruan dapat diperbaiki kemudian.
Bandar Lampung, 1 Agustus 2021
Juru Bicara Rektor Unila,
Nanang Trenggono
Kahfie Nazarudin