Pengamat: Tata Cara Seleksi Pegawai KPK Menjadi ASN Harus Diaudit

Pandu Wibowo

KANALLAMPUNG.COM — Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nama-nama mentereng seperti Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik), Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi), Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi) dan beberapa nama lainnya termasuk yang tidak lolos TWK.

Pandu Wibowo, pengamat Kebijakan Publik CIDES Indonesia yang juga dosen FISIP Universitas Sriwijaya menyampaikan bahwa kejadian ini bukan hanya membuat publik bertanya tentang mengapa nama-nama tersebut tidak lolos, padahal rekam jejak mereka sangat bagus di publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, melainkan bagaimana sistem penilaian yang dilakukan?

“Untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin akuntabilitas serta kualita seleksi yang dilakukan, KPK harus menyampaikan kepada publik terkait sistem penilaian TWK yang dilakukan, berapa bobot yang ditentukan, bagaimana tata cara penilaiannya. Apabila sistem penilaiannya sudah betul dan itu berlaku bagi semua, maka clear,” ujar Pandu, Kamis (6/5/2021).

Pandu menyampaikan,  peserta yang tidak puas terhadap hasil seleksi dapat mengadukan persoalan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku lembaga yang memiliki pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN.

“Para peserta yang tidak puas karena tidak lolos menjadi ASN di KPK dapat mengadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, KASN memiliki wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. Sehingga KASN bisa melakukan klairifikasi dan penyelidikan. Hasil audit KASN nantinya bisa disampaikan ke publik sehingga publik bisa mendapat pandangan lain dari lembaga pengawas manajemen ASN”, ujar Pandu.

Pandu juga menekankan bahwa di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ada koridor penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah yang wajib diikuti.

“Pada Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ada koridor yang wajib diikuti oleh seluruh instansi pemerintah dalam menyelengarakan kebijakan dan manajemen ASN. Adapun beberapa asas penting penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yang harus diikuti instansi pemerintah yaitu: netralitas, akuntabilitas, nondiskriminatif. Jadi tidak boleh ada tebang pilih dalam proses penyelenggaraan manajemen ASN,” tandasnya.