KANALLAMPUNG.COM — Lelah menjadi buruan petugas, A, salah seorang anggota komplotan spesialis maling sepeda motor menyerahkan diri Polres Lampung Utara. A merupakan bagian dari komplotan maling sepeda motor asal Lampung Tengah yang kerap beraksi di Lampung Utara.
“Dengan didampingi pihak keluarga, terduga pelaku dengan inisial A menyerahkan diri pada Sabtu pekan lalu,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan, A yang berasal dari Desa Negri Agung, Kecamatan Selagailingga, Kabupaten Lampung Tengah bersama rekan – rekannya merupakan spesialis maling sepeda motor. Wilayah operasi mereka ada di Lampung Utara.
“Bersama rekan – rekannya, A melakukan pencurian sepeda motor di Lampung Utara. Dua rekan A sudah diamankan terlebih dulu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, A terancam terkena hukuman penjara selama sembilan tahun. Ia akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti sepeda motor yang disita dari komplotan asal Lampung Tengah ini berjumlah 13 unit,” papar dia.
Sebelumnya, setelah lama meresahkan warga Lampung Utara, dua tersangka spesialis maling sepeda motor akhirnya ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. 13 unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka turut diamankan.
”Kedua tersangka berinisial CM dan FP ditangkap pada Selasa kemarin,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.
Kedua tersangka yang berasal dari Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah itu ditangkap di Desa Negara Tulang Bawang, Bunga Mayang yang menjadi tempat persembunyian mereka. Mereka berdua termasuk sindikat spesialis maling motor.
”Para pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” terang dia.
Sepeda motor yang diincar mereka adalah sepeda motor yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan, dan sejenisnya. Dari kedua pelaku, mereka mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil curian, dan alat hisap sabu.