Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN—Polsek Tanjung Bintang, menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berprovesi sebagai driver ojek online (Ojol) bernama Herliansyah (30), warga Perumahan Griya Indutri Blok H No. 11, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Polisi menangkap pelaku ketika sedang menunggu penumpang di samping Nasi Uduk Toha di Jalan P. Antasari, Kota Bandarlampung, pada Rabu (13/1/2021) kemarin sekitar pukul 17.15 WIB.
Pelaku Herliansyah dilaporkan keluarga korban karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri yang masih dibawah umur. Aksi bejat pelaku tersebut, dilakukan pelaku kepada korban berinisial DSP (16) hingga berkali-kali.
Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hapis mengatakan, pelaku Herliansyah melakun perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur hingga berkali-kali. Aksi pencabulan pertama kali terjadi pada September 2020 lalu, aksi bejat itu dilakukan di rumah paman pelaku di Desa Serdang.
“Pelaku mendatangi rumah pamannya sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban sedang tertidur pulas bersama adik pelaku di dalam kamar. Saat itulah pelaku mencabuli korban, dan korban diancam agar tidak teriak,”ujarnya, Kamis (14/1/2021).
Beberapa hari kemudian, kata mantan Kasubbagdiapers Bagdaper Polda Lampung ini, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Aksi bejat pelaku tersebut, dilakukan di rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela.
“Pelaku kembali mengancam korban. Karena takut, korban pun pasrah saat pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim,”ungkapnya.
AKP Talen Hapis mengutarakan, setidaknya empat kali pelaku Herliansyah melakukan perbuatan bejat mencabuli korban dengan waktu yang berbeda, tempat yang sama dan modus yang sama. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami dampak traumatis bahkan sampai pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri dan menghindari pelaku.
Pada tanggal 6 Januari 2021 lalu, korban pulang ke rumah orangtuanya namun masih dalam kondisi trauma dan korban sering murung berdiam diri di dalam kamarnya.
“Orangtua korban curiga, lalu bertanya. Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kalau ia (korban) sudah dicabuli oleh pelaku Herliansyah sebanyak empat kali,”terang mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah ini.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjung Bintang. Berdasarkan atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku yang kesehariannya berprovesi sebagai driver ojek online (Ojol) di Kota Bandarlampung.
“Pelaku ditangkap Rabu kemarin sekitar pukul 17.15 WIB. Saat ditangkap, pelaku Herliansyah sedang menunggu penumpang di samping Nasi Uduk Toha Jalan P. Antasari, Bandarlampung dan pelaku mengakui perbuatannya,”bebernya.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, lanjut AKP Talen Hapis, saat ini pelaku Herliansyah masih diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakain korban dan lainnya.
“Pelaku disangka Pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun,”tandasnya.