KANALLAMPUNG.COM — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus memburu pelaku kejahatan C3 (curas, curat, curanmor) untuk menciptakan rasa aman di tengah tengah masyarakat. Dalam dua hari terakhir, polisi dari sejumlah Polres di Lampung mengungkap 10 kasus C3 dan membekuk 14 orang di sejumlah lokasi.
“Beberapa Polres dan jajaranya di Lampung telah melakukan upaya paksa dan menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 10 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 14 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad, Senin (7/6/2021).
Ke-14 pelaku tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Lampung. Perinciannya:
1. Polresta Bandarlampung mengungkap 4 kasus C3 dengan 6 tersangka.
2. Polres Lampung Timur mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka.
3. Polres Way Kanan mengungkap 1 kasus C3
dengan 1 tersangka.
4. Polres Mesuji mengungkap 2 kasus C3 dengan 3 tersangka.
5. Polres Tanggamus mengungkap 1 k
6. Polres Pesawaran mengungkap 1 kasus C3 dengan 2 tersangka.
“Saya mengimbau para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas,” kata Pandra.