KANALLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG—Pelaku pembunuhan buronan (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandarlampung di rumah kontrakan di Jalan Ratu Dibalau Perum Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Buronan pelaku pembunuhan yang ditangkap itu adalah Jeni alias JN (38), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mewakili Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi teraslampung.com membenarkan mengenai penangkapan buronan (DPO) pelaku pembunuhan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan atas LP/B/07/II /2016/POLRES OKI tanggal 15 Februari 2016.
“Benar, semalam sekira pukul 19.00 WIB pelaku Jeni alias JN diamankannya. Pelaku adalah buronan Polres OKI, Sumsel karena terlibat kasus pembunuhan,”ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Penangkapan pelaku, kata Ipda Rosali, terungkap berkat penyelidikan Polsek Tanjung Senang melalui Bhabinkamtibmas dan tim yang mengetahui keberadaan DPO Jeni alias JN tinggal di rumah kontrakan di Jalan Ratu Dibalau Perum Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung dan melakukan pengintaian selama setengah bulan belakangan ini.
“Saat ditangkap, pelaku JN tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku masih diamankan di Mapolsek Tanjung Senang, dan tim dari Polres OKI saat ini sedang dalam perjalanan untuk menjemput pelaku,”ungkapnya.
Ipda Rosali mengutarakan, berdasar laporan Polres OKI, Sumatera selatan, pelaku Jeni alias JN bersama enam orang pelaku lainnya terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Mat Husin (50) dan Ahmadi (30), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (10/2/2016) silam.
“Kedua korban adalah bapak dan anak, keduanya tewas ditembak senjata api rakitan oleh para pelaku. Peristiwa itu terjadi, dipicu masalah konflik lahan kayu gelam. Dari enam pelaku pembunuhan itu, dua pelaku yang sudah diamankan,”tandasnya.
Diketahui, dipicu sengketa lahan perkebunan kayu gelam, Mat Husin (50) dan anaknya Amadi (30), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan tewas ditembak senjata api rakitan tidak jauh dari lokasi lahan perkebunan, Rabu (10/2/2016) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban Mat Husin mengalami luka tembak di bagian dada kiri dan kanan dibawah ketiak ketiak tembus rongga paru hingga pinggang, sementara anaknya Amadi mengalami luka tembak di punggung tembus perut. Keduanya tewas di lokasi kejadian.
Aksi pembunuhan korban bapak dan anak itu, dilakukan para pelaku berinisial KL alias Kartel, HJ, JN, AN, AD dan R. Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dan menjadi buronan (DPO) Polsek Sungai Menang, Polres OKI, Sumatera Selatan.
Kejadian pembunuhan tersebut, berawal dari salah paham antara korban Mat Husin dengan seorang pelaku berinisial R yakni masalah parit jalur pengeluaran kayu gelam. Keduanya saling klaim dan sempat terjadi cekcok mulut, hingga ahirnya memicu ketersinggungan pelaku R.
Pelaku R mengajak kelima rekannya yakni HJ, JN, AN, AD dan Kartel untuk menghabisi korban dengan cara menghadang korban di jalan. Mereka (pelaku), menggunakan senjata api rakitan laras panjang.
Saat itu, Rabu (10/2/2016) Sekitar pukul 20.00 WIB, korban Mat Husin menuju Sungai Menang melewati jalan dimana para pelaku sudah mengintai dan menunggu. Begitu korban lewat, pelaku Kartel langsung menembak korban disusul rekannya (pelaku) lainnya dan seketika itu korban roboh tersungkur ditanah bersimbah darah.
Selang beberapa menit kemudian, Amadi yang saat itu akan menyusul ayahnya bernasib nahas ditembak para pelaku. Hingga akhirnya, korban bapak dan anak tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian karena kehabisan darah akibat luka tembakan di tubuhnya.
Mendapat informasi itu, petugas Polsek Sungai Menang dan Polres OKI, Sumsel langsung mendatangi lokasi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas para pelaku pembunuhan bapak dan anak tersebut.
Selama dalam pelarian enam tahun, pelaku Kartel (41) akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Polsek Sungai Menang , OKI, Sumatera Selatan dan Polres Mesuji, pada Selasa (25/5/2021) lalu. Polisi menangkap buronan pelaku pembunahan tersebut, ditempat persembunyiannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.