Belasan Kali Beraksi di Candipuro, Begal Asal Lampung Timur Tewas Ditembak

Jasad begal berinisial Alm(36), warga Desa Negara Saka, Jabung, Lampung Timur saat tiba dir Umah Sakit Bhayangkara, Bandarlampung, Selasa (25/5/2021).

KANALLAMPUNG.COM– Tim gabungan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung menembak mati seorang begal bersenjata api yang kerap beraksi di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Selasa dini hari, Selasa, 25 Mei 2021. Begal merinsial Alm alias AL (36), warga Negara Saka, Jabung, Lampung Timur,itu ditembak karena melawan saat akan ditangkap di daerah Way Jepara, Lampung Timur.

Jasad Alm kemudian dibawa petugas menggunakan mobil ambulan milik Pemkab Lampung Timur ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bandarlampung untuk dilakukan autopsi.

“Ketika akan ditangkap, tersangka A ini mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri terpaksa ditindak tegas. Petugas sempat mebawa tersangka ke Puskemas setempat, namun tersangka meninggal dunia dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta, Selasa (25/5/2021).

Informasi yang diterima teraslampung. com, Alm merupakan salah satu pelaku begal bersenpi yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan dan sudah meresahkan warga setempat.

Dari penangkapan tersangka Alm, petugas menemukan barang bukti berupa kunci letter T dan satu paket kecil sabu yang dibungkus uang dua ribuan disimpan di saku celana tersangka.

“Penangkapan tersangka Alm merupakan hasil kerja keras semua anggota termasuk dibantu oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur,”ungkapnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku begal Alm, warga Lampung Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku begal Alm, warga Lampung Timur, Selasa (25/5/2021).

AKBP Adrian mengutarakan, penangkapan tersangka A (Alamasyah) ini, merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain yakni N dan Y. Kedua tersangka merupakan rekan tersangka A dalam melakukan aksi curanmor. Saat penangkapan tersangka N dan Y, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut tiga butir peluru aktif.

“Berdasarkan keterangan dua tersangka N dan Y ini, diketahui ada peran tersangka A dalam aksi curanmor tersebut,”bebernya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggrebekan di kediaman tersangka A, namun tersangka tidak ada di tempat dan tersangka dapat diketahui keberadaannya oleh anggota di daerah Way Jepara, Lampung Timur. Saat itu juga anggota langsung melakukan penyergapan kendati pelaku melakukan perlawanan.

“Tersangka A mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, terpaksa dilakukan ditindak tegas,”terangnya.

Komplotan curanmor tersangka A ini, kata AKBP Andrian, memang sudah sangat meresahkan warga. Para pelaku tersebut, kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Lampung Timur dan Polresta Bandarlampung. Berdasarkan catatan kepolisian, ada 28 TKP aksi curanmor yang dilakukan komplotan tersangka A termasuk juga dengan laporan polisi.

“TKP Curanmor yang paling banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan ada 14 TKP, lalu 12 TKP di Lampung Timur dan 2 TKP di Bandarlampung. ”kata dia.

Menurutnya, masih ada DPO pelaku curanmor lain yang saat masih dilakukan pengejaran.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan, doakan saja kami bisa menuntaskan kasus ini,”ucapnya.

Ketika disinggung apakah hasil dari hasil curanmor para pelaku tersebut digunakan untuk membeli narkoba, AKBP Adrian mengatakan, terkait hal itu masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk itu belum bisa kita sampaikan. Kemungkinan, bisa saja untuk beli narkoba karena faktanya ada satu paket kecil sabu yang kita dapat,”pungkasnya.

SUMBER: TERASLAMPUNG.COM