Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

Ketiga kapal ikan asal Malaysia yang memiliki nama SLFA 5227, SLFA 5177 dan PKFB 1845 berhasal ditangkap Kapal KN Bintang Laut 401 Bakamla saat melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, Kamis (31/12/2020). Foto: Fadli/Terasbatam.id

TERASLAMPUNG.COM, BATAM — Kapal Negara (KN) Bintang Laut 401 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap 3 kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka, Kamis (31/12/2020).

Dilansir terasbatam.id, Jumat (1/1/2021), walau menjelang akhir tahun kapal ikan dari Malaysia tersebut ditangkap saat sedang melakukan illegal fishing di Selat Malaka di sisi teritori Indonesia.

Direktur Operasi Laut (Diropsla Bakamla RI) Laksma Bakamla Suwito selaku Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut Bakamla, Kamis (31/12) menjelaskan, KN Bintang Laut 401 mendapati kontak mencurigakan dari hasil pantauan radar yang menunjukkan aktifitas kapal yang tidak biasa di Selat Malaka.

Selanjutnya KN Bintang Laut – 401 yang dikomandani Letkol Bakamla Margono segera melakukan pendekatan dan mengetahui adanya Kapal Ikan Asing dari Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan ilegal dan kedapatan sedang menarik jaring.

Saat didekati, kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan memutus jaring ikannya, namun berkat kesigapan KN Bintang Laut 401, akhirnya kapal tersebut bisa dihentikan. Ketiga kapal tersebut memiliki nama SLFA 5227, SLFA 5177 dan PKFB 1845.

“Tidak hanya satu kapal, KN. Bintang Laut – 401 berhasil menangkap tiga KIA asal Malaysia, dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton ikan campuran,” kata Suwito.

Menurut Suwito, sampai saat ini pihak Bakamla masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengantisipasi pelanggaran lain yang potensial terjadi seperti penyelundupan khususnya narkoba yang masih terjadi di Selat Malaka.

Direncanakan kapal tangkapan ini akan dibawa ke Pelabuhan di Belawan, Medan, Sumatera Utara untuk menjalani proses lanjutan.

Terasbatam.id