KANALLAMPUNG.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari PPA untuk menindaklanjuti pascapemblokiran aset Sugiarto Wiharjo alias Alay senilai Rp95-an miliar dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur pada era Bupati Satono.
BACA: Penyimpangan APBD Lamtim Rp 119 M: Kejari Tunggu Putusan Resmi MA Terkait Eksekusi Harta Alay
“Sebab, terkait upaya pemulihan kerugian negara Sugiarto Wiharjo alias Alay telah ditanggani oleh Pusat Pemuliah Aset Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).
Menurut Andrie, itikad baik dari pihak Alay melalui kuasa hukunya dan para pihak demi kepentingan ekskusi uang pengganti berdasarakn putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan perkembangan yang positif dalam upaya pemulihan kerugian negara.
BACA: Alay Kabur Lagi? Inilah Kronologi Kasus Bank Tripanca dan Korupsi APBD Lampung Timur
Andrie mengatakan, sebelumnya pihak Alay melalui kuasa hukumnya Sujarwo, S.H., M.H., pihak yang menguasai aset dengan pihak bank sekitar September 2020 telah sepakat melalui surat tertulis menyerahkn aset berupa pergudangan di Bandarlampung kepada Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI. Pada PPA Kejagung kemudian melelang aset barang rampasan berdasarkn putusan MA no 510 K/PID.Sus/2014.
“Saat ini untuk upaya pemulihan kerugian negara yang masih tersisa yaitu sekitar Rp95,861.614.800 (sembilan puluh lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) telah diserahkan ke PPA,” katanya.
Menurut Andrie, PPA Kejagung telah menyurati Kejari Bandarlampung selaku eksekutor perkara tersebut untuk mengamankan aset yang akan diserahkn tersebut dengan upaya pemblokiran terhadap aset tersebut ke BPN Kota Bandarlampung.