Sebut TSM Terbukti, Bawaslu Batalkan Kemenangan Eva Dwiana-Deddy

TERASLAMPUNG.COM –– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung membatalkan kemenangan pasangan calon walikota-calon wakil Walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rabu (6/1/2021). Keputusan itu diambil Bawaslu dalam sidang sengketa Pilkada Bandarlampung 2020 di Hotel Bukit Randu Bandarlampung.

“Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah, selaku Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung.

Keputusan kedua, Majelis membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3.

Ketiga, memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.