KPU Kembali Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Paslon Pilkada Bandarlampung

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi (tengah) didampingi anggota komisioner KPU setempat saat berikan keterangan kepada awak media suai gelar peleno dan memutuskan membatalkan Paslon nomor 3, Eva-Deddy, Jumat malam (8/1/2021)
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi (tengah) didampingi anggota komisioner KPU setempat saat berikan keterangan kepada awak media suai gelar peleno dan memutuskan membatalkan Paslon nomor 3, Eva-Deddy, Jumat malam (8/1/2021)

KANALLAMPUNG.COM — Di tengah tim kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan peninjaun kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan pasangan calon walikota-calon wakil walikota Eva Dwiana-Deddy Amarullah, hari ini (1/2/2021) KPU Bandarlampung menerbitkan surat yang memperkuat keputusan MA.

Dalam surat bernomor 056/HK.03.1.Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 yang ditandatangani Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi itu, KPU Bandarlampung kembali menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung dalam Pilkada Bandarlampung.

SK baru tentang penetapan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah itu, menurut Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, merupakan tindak lanjut dari keputusan MA yang menerima gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Surat tersebut sekaligus mencabut surat keputusan terdahulu yang menyatakan membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Pilkada Bandarlampung 2020.

Penetapan Kembali Pasangan Calon Pilkada Bandarlampung 2020 by Teraslampung.com on Scribd