KANALLAMPUNG.COM — Subdit IV Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sudah melimpahkan berkas tahap satu kasus pencabulan dan perkosaan yang diduga dilakukan DM alias Endang (56) terhadap dua anak tiri dan seorang anak kandung ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis lalu (28/10/2021).
Pelimpahan berkas kasus dengan tersangka warga Bandarlampung itu dilakukan setelah Polda Lampung memeriksa tersangka dan para korban serta mendapatkan kepastian hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes kejiwaan oleh Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung, DM normal alias tidak mengalami gangguang jiwa.
Dalam kasus ini, tiga anak DM itu masih di bawah umur. Mereka adalah AJ (16 tahun), TT (5 tahun), dan A (5 tahun). Akibat perbuatan DM, AJ pernah hamil dan melahirkan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas tahap pertama sudah dilimpahkan oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung ke JPU di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.
“Kami limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya,” katanya, Minggu, 31 Oktober 2021.
Untuk tes kejiwaan terhadap tersangka, penyidik sudah memeriksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung, hasilnya normal tidak mengalami gangguan jiwa sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejati Lampung.
“Kemarin penyidik sudah melakukan uji klinis terhadap tersangka ke Biddokes Polda Lampung,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang parkir bernama DM alias Endang, warga Wayhalim Bandar Lampung tega melakukan tindak asusila dengan cara mencabuli dua anak tiri dan satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak 2017. Mereka adalah AJ (16), TT (5), dan A (5).
Aksi bejat itu terungkap saat paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung, sehingga Tim bergerak dan mengamankan pelaku yang merupakan bapak tirinya sendiri.
Berdasarkan hasil pengakuan, aksi bejat itu tersangka lakukan sejak 14 Oktober 2017, berawal dari mencabuli anak tirinya inisial AJ (16), kemudian penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung melakukan pengembangan, terungkap pelaku pun mencabuli dua anaknya sendiri.
Tersangka DM alias Endang ini merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap bapak kandungnya sendiri dan telah menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun.