KANALLAMPUNG.COM — Penyegelan rumah makan oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung masih berlanjut. Hari ini, Selasa 15/6/2021, tim melakukan penyegelan tujuh kedai bakso. Lima diantaranya milik Son Haji Sony Grup.
Pada penyegelan hari ini Plh Sekdakot Tole Dailami ikut mendampingi TP4D menyegel Bakso Lapangan Tembak Senayan di Central Plaza, Bakso Ngalam di Mall Kartini, keduanya di Jalan Kartini Bandarlampung. Kemudian Bakso Sony di Jalan ZA Pagar Alam, Bakso Sony di Jalan Sultan Agung, Bakso Sony di Jalan Ratu Dibalau, Bakso Sony Jalan Endrosuratmin, dan terakhir Bakso Sony di Jalan Antasari. Dalam penyegelan TP4D memasang goverment line.
Menurut Ketua TP4D M. Umar penyegelan ini disebabkan tujuh gerai bakso tersebut tidak optimal menggunakan tapping serta menunggak pajak restoran sebagi potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Mereka tidak menggunakan tapping box dalam setiap transaksinya itu bertentangan Perda nomor 6 tahun 2018 dan Perwali Nomor 43 tahun 2018 oleh karena itu kami melakukan penertiban,” tegas M. Umar.
M. Umar mengungkapkan apabila tujuh gerai bakso tersebut patuh pada Perda dan Perwali serta membayar tunggakan pajaknya maka TP4D secepatnya melepas segel yang berupa goverment line tersebut.
“Mereka sudah membuat pernyataan untuk memaksimalkan tapping box kemudian ada yang menunggak pajak. Apabila mereka patuh setiap transaksinya menggunakan tapping box juga membayar kewajibannya buat yang nunggak maka tim segera membuka kembali,” kata M. Umar yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung itu.
Umar juga meminta peran serta masyarakat untuk menolak membayar jika transaksi pembayarannya tidak menggunakan tapping box.
“Pengusaha ini wajib pungut yang diambil dari masyarakat sebesar 10 persen dari setiap transaksi oleh karena itu saya mengajak masyarakat untuk menolak membayar jika pengusaha restoran atau gerai bakso yang tidak menggunakan tapping box,” jelasnya.
Di tempat yang Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi mengungkapkan tidak optimalnya tujuh gerai bakso tersebut membuat Pemkot kehilangan potensi pendapatan ratusan juta rupiah.
“Saya kasi contoh Gerai Bakso Sony yang ada di jalan Sultan Agung, Way Halim, gerai ini berani menolak untuk kita pasang tapping box, aneh kan. Kemudian kita turunkan tim pengawas di situ kita hitung semestinya dia harus setor pajak sekitar Rp20 juta/bulan tapi yang mereka setor kisaran Rp8 juta/bulan,” ungkapnya.
“Untuk Bakso Sony lainnya dipasang tapping box tapi tidak optimal menggunakannya. Kita menemukan transaksi yang tidak menggunakan tapping box mereka pakai cas register sendiri tapi di notanya tercantum pajak 10 persen. Apakah itu disetor ke Pemkot? Waullahualam,” tambah Yanwardi.
Sedangkan untuk Bakso Lapangan Tembak Senayan dan Bakso Ngalam selain tidak optimal menggunakan tapping box juga memiliki tunggakan pajak.
“Bakso Lapangan Tembak dan Ngalam ini satu pemilik sepertinya. Ke duanya tidak optimal menggunakan tapping box juga ada tunggakan pajak tapi tadi Kepala operasionalnya berjanji akan menyelesaikannya,” kata Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi.
Seperti yang diungkapkan Yanwardi, Operasional Manager Bakso Lapangan Tembak Senayan dan Ngalam Martin saat tempatnya disegel mengatakan akan segera mendatangi kantor BPPRD untuk membereskan tunggakannya.
“Sebenarnya kami sudah memasang tapping box hanya proses administrasinya saja yang belum selesai. Kami memang mempunyai tunggakan, sebagai wajib pajak kami harus melunasinya tapi proses administrasinya saja yang belum selesai,” katanya
Dalam proses penyegelan terungkap, Bakso Sony di jalan Sultan Agung menurut karyawannya tidak pernah diberi alat tapping box dari kantor Bakso Sony pusat. Padahal sebelumnya teraslampung.com pernah menulis bahwa gerai Bakso Sony tersebut menolak dipasang tapping box dengan alasan karyawannya gagap teknologi (gaptek).
“Kami tidak dikasih tapping box dari pusat (Bakso Sony di Jl. Wolter Monginsidi,” kata dia yang enggan disebut namanya.