Lagi, Pemerintah Akhirnya Kembali Melarang Mudik Lebaran

Menko PMK Muhadjir Effendy

KANALLAMPUNG.COM – Seperti Idul Fitri tahun lalu, tahun ini pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Menurut Mnko Pembanginan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Hal ini karena angka penularan dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih tinggi terutama pasca libur panjang,” kata Muhadjir, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi tidak  boleh ada aktivitas mudik.

“Pemberian bansos akan diberikan,” kata dia.

Aturan resmi tentang larangan mudik, kata Muhadjir,  akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” kata Muhadjir.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.