Zainal Asikin | Teraslampung.som
BANDARLAMPUNG—KPU Kota Bandar Lampung mendiskualifikasi (membatalkan) Paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung pada 9 Desember 2020 lalu. Tim advokasi Eva-Deddy akan mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (11/1/2021).
BACA: Ini Alasan KPU Bandarlampung Mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Keputusan tersebut, tertuang dalam surat nomor : 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan Paslon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung 2020.
Isi SK tersebut memutuskan, pertama membatalkan Paslon nomor 3, Eva-Dedy yang diusung Partai PDIP, NasDem dan Gerindra. Kedua, dengan membatalkannya paslon nomor 3 ini, maka keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 461/JK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan paslon peserta Pilwakot Bandarlampung pada dictum kedua paslon 3 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keputusan tersebut diambil, setelah KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat Pelono, Jumat (8/1/2021) malam sekitar pukul 20.55 WIB yang di gelar kantor KPU setempat di jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.
Menyikapi atas putusan KPU Kota Bandarlampung tersebut, tim advokasi Eva-Deddy, yakni M. Yunus menegaskan akan membawa persoalan tersebut dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini kita sedang persiapkan ke MA, deadlinenya kan tiga hari kerja yakni hingga Selasa depan. Mudah-mudahan, sebelum itu kami sudah masukkan permohonan gugatannya ke MA,”ujarnya, Jumat (8/1/2021) malam.
BACA: Ini Keputusan Lengkap KPU Bandarlampung tentang Diskualifikasi dan Pembatalan Kemenangan Eva-Deddy
M. Yunus mengatakan, saat ini pihaknya tengah menganalisis atas putusan KPU Kota Bandarlampung yang dasarnya dari hasil putusan Bawaslu Lampung. Dia menyakini dan tetap optimis, pihaknya bisa memenangkan di MA.
“Tentu dalam aturannya, KPU harus mendindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung. Sebagai kuasa hukum Paslon nomor 3, Eva-Deddy kami akan lakukan upaya hukum ke MA, dan segera mungkin menelaah itu yang dasarnya putusan Bawaslu,”ucapnya.
Pihaknya meyakini, MA adalah lembaga yang independen. Peninjauan kembali putusan tersebut, agar menjaga semua hukum dan Undang-Undang di seluruh wilayah negara Indonesia ini diterapkan secara adil, tepat dan benar.
“Kami yakin dan percaya, bahwa di MA dia akan bersifat independen dan versial karena semangatnya begitu. Intinya, kami akan melakukan segala upaya yang memang digariskan secara hukum. Untuk mempertahankan hak kliennya paslon nomor 3, Eva-Deddy kami akan lakukan itu,”ungkapnya.
BACA: Didiskualifikasi, Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dibatalkan KPU
Sementara untuk ke DKPP atau Bawaslu RI, lanjut M. Yunus, pihaknya juga melihat apakah terbukti cacat hukum atau tidak produk yang dikeluarkan Bawaslu melalui komisioner.
“Apakah melanggar kode etik, ataukah menyalahkan kewenangan yang mencoreng marwah Bawaslu, atau juga adanya indikasi tindakan Bawaslu yang menyalahi aturan diluar kewenangan,”terangnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga ingin menilai jelas termasuk apakah Bawaslu punya kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang. Sebab, kata dia, dalam sidang saat itu dijelaskan, Bawaslu sebagai Majelis pemeriksa bukan sebagai Majelis hakim.
“Kalau Majelis pemeriksa inikan tidak diikat dengan UU kehakiman, tapi kalau hakim itu diberikan ruang untuk menggali dan menemukan hukum itu yudikatif dan Bawaslu ini eksekutif yang tertulis dalam aturan itu dijalankan. Jangan berdasarkan penafsiran. Kalau mereka memposisikan diri sebagai hakim, artinya mereka inikan tidak berkompeten,”tandasnya.