KANALLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat IGA, salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) KPK karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram hasil rampasan KPK. Emas yang dicuri IGA, kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dicuri dalam kurun enam bulan.
Menurut Tumpak, emas yang nilainya belum diketahui itu merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tumpak Hatorangan Panggabea, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Tumpak Hatorangan mengungkapkan, IGA bisa melakukan aksinya karena ia bertugas sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
“Yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang akibat mengikuti bisnis yang tidak jelas (Forex). Soal nilainya, belum diketahui karena belum dihitung,” katanya.
Tumpak mengatakan, yang bersangkutan menggadaikan emas curian tersebut untuk melunasi utangnya. Dia melanjutkan, emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utangnya.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” katanya.
Menurut Tumpak, dalam persidangam Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa pelaku telah melakukan pelanggran kode etik berupa penyalahgunaan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya.
“Tindakan pelaku merupakan pelanggaran nilai integritas yang ada dan diatur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang yang memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan,” katanya.