TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Keluarga Besar (KB) NU Kota Bandarlampung menilai keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi calon walikota dan wakil walikota nomer tiga Eva Dwiana – Deddy Amarullah cacat hukum dan cacat prosedur.
“Kita selaku masyarakat sipil turut menegakkan demokrasi kita harus mengkritisi keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang kami nilai cacat hukum dan cacat prosedur. Untuk itu kami menolak keputusan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung,” jelas Koordinator KB NU Irpandi dalam konferensi pers di Graha Patimura, Bandarlampung, Jumat, 8 Januari 2021.
Cacat hukum yang dimaksud oleh Irpandi itu, persidangan Bawaslu cenderung membangun opini dibandingkan menunjukkan fakta dan bukti di lapangan.
“Keputusan majelis pemeriksa Bawaslu nomer 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 kami nilai tidak berdasarkan atas data dan bukti yang akurat, bahkan lebih cenderung membangun opini. Keputusan itu juga membangun opini upaya pendeskriditan Paslon nomor tiga juga upaya pembunuhan karakter Paslon pemenang yang sudah ditetapkan KPU,” ungkapnya.
Menurut Irpandi, Bawaslu Lampung juga tidak teliti dan cermat karena pertimbangannya sudah diluar kewenangannya dalam pelaksanaan Perbawaslu No. 9 tahun 2020.
“Dalam pasal 4 ayat 1 Perbawaslu nomer 9 tahun 2020 tidak menyebutkan adanya pihak lain tapi (dalam konteks ini Pemkot Bandarlampung) hanya ada penyebutan calon sebagai objeknya. Pendapat kami saat objek yang dilaporkan tidak ada dalam pasal 4 itu maka Bawaslu Lampung sudah keluar dari kewenangan majelis pemeriksa dalam memberikan pertimbangan sangat menciderai objek hukum prosedural (tata cara) tentang pihak lain,” kata Irpandi.
“Putusannya juga ada kesalahan redaksional sehingga harus dinyatakan cacat hukum karena sepanjang penelitian kami KPU Kota Bandarlampung tidak pernah menetapkan pasangan 03 yang ada nomer urut 3. Dari sini seharusnya KPU tidak mengikuti keputusan yang cacat hukum,” tegasnya.
Dandy Ibrahim