Bisnis  

Bakso Sony dan Geprek Bensu Disegel Pemkot Bandarlampung

Penyegelan rumah makan oleh Pemkot Bandarlampung, Selasa, 8 Juni 2021.
Penyegelan rumah makan oleh Pemkot Bandarlampung, Selasa, 8 Juni 2021.

KANALLAMPUNG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengambil tindakan tegas dengan menyegel empat  kedai/rumah makan yang menunggak pajak restoran dan tidak optimal menggunakan tapping box (alat perekam otomatis pembayaran pajak).

Keempat rumah makan yang di segel itu Bakso Sony di Jalan Robert Woltermongisidi, Begadang 2 di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Jend. Soedirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandarlampung.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Umar selaku ketua tim penyegelan, ke empat rumah makan tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018.

“Ini kami tutup sementara. Kita kasih waktu selama tiga hari karena tegas dalam Perwali di pasal 4 ayat dua wajib pajak dilarang menggunkan perangkat dan sistem informasi transaksi usaha selain yang telah dipasang alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha oleh BPPRD,” jelasnya usai melakukan penyegelan, Selasa 8 Juni 2021.

Karena ke empat tempat usaha tersebut tidak menggunakan tapping box secara optimal dalam transaksi usahanya dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sudah melakuan tugasnya sebagai mana tercantum dalam Perwali maka Pemkot bertindak tegas.

“Pelanggarannya karena tempat usaha itu tidak menggunakan tipping box yang sudah disediakan pemerintah. Selain BPPRD sudah melaksanakan aturan dalam Perwali pada pasal 9 yaitu melakukan teguran baik itu lisan dan tulisan dan dalam pasal tersebut juga ada ancamannya yaitu penghentian sementara kegiatan. Ini yang sekarang kami laksanakan,” ungkap Umar.

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Umar menjelaskan segel bisa dillepas apabila pemilik tempat usaha itu membuat surat pernyataan akan menggunakan tipping box secara optimal.

“Kalau mereka bersedia membuat pernyataan mengoptimalkan penggunaan tipping box dalam transaksi usahanya, ya segel kita buka. Dan kita minta ke depan mereka jangan main-main lagi karena alat (tapping box) itu bisa kita pantau kok dari kantor Pemkot,” jelas Umar.

TERASLAMPUNG.COM